Praperadilan Kasus Kardus Durian Ditolak, PKB: Cak Imin Tak Terlibat

PKB harap putusan hakim jadi pegangan KPK

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan kasus 'kardus durian'. Kasus tersebut diduga menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Sekjen PKB, Hasanudin Wahid, mengatakan dengan ditolaknya praperadilan kasus kardus durian, membuktikan Cak Imin tak terlibat.

”Dengan keuarnya putusan ini mengakhiri praduga-praduga, mengakhiri isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin Iskandar terbukti tidak benar, karena segala sesuatunya sudah diputuskan oleh hakim yang mengadili tentang peristiwa hukum yang terjadi 2011 lalu,” ujar Hasanudin dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Selasa (11/4/2023).

"Keluarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Pak Muhaimin sebenarnya sudah tuntas, dan sudah selesai di tingkatan putusan pengadilan yang lampau,” sambungnya.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Kardus Durian

1. KPK diharapkan jadikan putusan PN Jakarta Selatan pedoman

Praperadilan Kasus Kardus Durian Ditolak, PKB: Cak Imin Tak TerlibatIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Hasanudin berharap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjadi pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, putusan tersebut menganggap Cak Imin tak terlibat.

”Hasilnya putusan pengadilan memutuskan Pak Muhaimin tidak bersalah pada waktu itu. Hal itulah yang menjadi pegangan dari KPK. Ini patut kita apresiasi karena penjelasan KPK itulah yang menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI, dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini,” kata dia.

Baca Juga: 10 Tahun Lebih, KPK Masih Kumpulkan Bukti Kasus Kardus Durian Cak Imin

2. Hakim PN Jaksel tolak praperadilan kasus kardus durian

Praperadilan Kasus Kardus Durian Ditolak, PKB: Cak Imin Tak TerlibatGedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samuel Ginting, menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), terkait kasus 'kardus durian'.

MAKI menggugat terkait sah atau tidaknya penyidik menghentikan dugaan korupsi dalam program Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi. Kasus tersebut menguap dengan sebutan Kardus Durian.

"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," ujar Samuel di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

3. Hakim tak bisa memerintah penyidik

Praperadilan Kasus Kardus Durian Ditolak, PKB: Cak Imin Tak Terlibat(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Dalam putusan itu, Samuel menegaskan, hakim tak bisa memerintahkan penyidik untuk melakukan atau menghentikan proses penyidikan. Pertimbangan itulah yang menjadi hakim menolak praperadilan MAKI.

"Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu," kata dia.

Sementara, Kuasa hukum MAKI, Rudy Marjono mengaku penolakan tersebut sudah diprediksi sejak awal. Meski demikian, MAKI sedang mempertimbangkan melakukan upaya hukum lain atau tidak.

"Kami akan evaluasi dulu, apakah memang perlu kita lakukan upaya hukum lanjutan atau bagaimana," kata Rudy, usai persidangan.

4. Asal mula kasus Kardus Durian

Praperadilan Kasus Kardus Durian Ditolak, PKB: Cak Imin Tak TerlibatIlustrasi kardus bekas (unsplash.com/CHUTTERSNAP)

Kasus 'kardus durian' bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Agustus 2011, yang menangkap dua anak buah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang saat itu menjabat Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans).

Kedua anah buah Cak Imin itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, dan eks Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, yang baru saja mengantarkan Rp1,5 miliar ke Kantor Kemenakertrans. Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus durian sebagai tanda terima kasih, karena PT Alam Jaya Papua telah mendapatkan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011 senilai Rp73 miliar di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika. Uang tersebut disebut-sebut untuk diberikan kepada Cak Imin, kendati dia berkali-kali membantahnya.

Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun bui dan denda Rp 100 juta.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya