PSHK Minta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Bila dikabulkan, dinilai akan timbul bencana kelembagaan

Jakarta, IDN Times - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil  presiden. Peneliti PSKH, Violla Reininda, mengatakan bila gugatan itu dikabulkan, akan terjadi bencana kelembagaan.

Gugatan itu tertuang alam permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Apa kemudian implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi jika Mahkamah mengabulkan permohonan. Ada potensi institusional disaster bagaimana kemudian peraturan teknis itu harus diubah secara cepat, ini akan membuat bebannya kemudian ada di KPU dan juga Bawaslu untuk menyesuaikan peraturan apalagi sudah mendekati proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden," ujar Violla, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: Aturan soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Bukan Ranah MK

1. Berpotensi beri karpet merah bagi calon petahana

PSHK Minta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapresilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Violla menilai, bila MK mengabulkan gugatan batas usia, berpotensi memberi karpet merah bagi calon petahana. Oleh karenanya, dia mendorong agar MK tak mengabulkan gugatan tersebut.

"Ini juga potensial untuk membentangkan karpet merah bagi keberlanjutan kekuasaan incumbent dan yang terakhir adalah ini akan berpotensi untuk menggerus kredibilitas Mahkamah Konstitusi," kata Violla.

Baca Juga: Gibran: Gugatan Batas Usia Cawapres Belum Tentu Gol

2. PSHK beri dua rekomendasi untuk MK

PSHK Minta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-CawapresGedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan itu, PSHK memberi dua rekomendasi untuk MK. Pertama, menolak gugatan pemohon seluruhnya.

"Kedua, syarat kandidasi itu harusnya diformulasikan di dalam ruang pembentukan undang-undang secara komprehensif dan juga pasrtisipatif dan bukan hanya soal kandidasi calon presiden wakil presiden, kepala daerah dan juga anggota legislatif, tetapi pimpinan kelembagaan negara secara umum itu harus dikaji ulang untuk memperlihatkan komitmen yang tulus bagi pembentuk undang-undang untuk mendorong kepemimpinan orang muda di lembaga negara," imbuhnya.

3. Gugatan batas usia capres dinilai upaya rekayasa pemilu

PSHK Minta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-CawapresMantan Komisioner KPU RI sekaligus Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, gugatan itu memperlihatkan seolah ada upaya merekayasa pemilu yang bakal digelar beberapa bulan ke depan. Uji materi yang kini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan dengan mendengarkan pernyataan DPR dan pemerintah itu disebut sarat kepentingan politik.

"Saya kira ndak harus tinggalkan upaya-upaya yang terlihat sekali untuk menata atau merekayasa pemilu yang tinggal enam bulan ini," kata dia saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Hadar menilai, jika batas usai capres dan cawapres perlu diubah, lebih baik dibahas setelah Pemilu 2024. Mengingat tahapan pemilu saat ini sudah berlangsung. Tahapan pendaftaran capres dan cawapres juga mulai dibuka pada pertengahan Oktober 2023.

Di sisi lain, juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat karena menyangkut keterpilihan kepala negara.

"Kalau toh iya, itu nanti dilakukan setelah pemilu 2024 usai, karena itu perlu dibahas lebih dalam. Masyarakat kita perlu ditanyakan. Ini bicara tentang pemimpin nomor satu di negeri ini," tutur dia.

Baca Juga: Soal Batas Minimum Usia Cawapres, Mahfud: Bukan MK yang Ubah, Tapi DPR

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya