Santri di Pesantren Tinggi Akan Dapat Gelar Sarjana Agama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengakui pesantren sebagai lembaga pendidikan formal. Hal itu sesuai dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019, tentang pesantren.
Selain itu, Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021, tentang Majelis Masyayikh, ditetapkan sembilan anggota dari unsur pesantren di Indonesia.
Anggota Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofur Maimoen mengatakan, santri yang menempuh pendidikan di pesantren tinggi atau Ma'had Aly akan memiliki gelar sarjana agama (S.Ag).
"Sarjana Agama bagi lulusan Ma'had Aly atau pesantren tinggi. Gelar sarjana agama ini terkait disiplin ilmu yang dikembangkan Ma'had Aly diharuskan dalam satu rumpun keilmuan agama. Bahkan pemerintah telah menentukan bahwa satu Ma’had Aly hanya boleh mengembangkan satu saja program studi, di antara Ushul Fiqih, Hadits, atau yang lain," ujar Ghofur dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Kemenag Terapkan Standar Mutu di Pesantren, Wajib Kuasai Kitab Kuning
1. Pemerataan dilakukan agar tidak ada kesenjangan pendidikan
Ghofur menerangkan, pemerataan itu dilakukan agar tidak ada kesenjangan pendidikan. Sehingga, lulusan Ma'had Aly bisa melanjutkan pekerjaan dengan gelar sarjana agama.
"Agar tidak ada lagi kesenjangan dan ketidakadilan dalam sistem pendidikan nasional, ijazah pesantren harus diakui dan setara dengan ijazah pendidikan lainnya," ucap dia.
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pesantren, Kemenag Siapkan Dana Rp250 Miliar
2. Kemenag tetapkan standar mutu pesantren, wajib kuasai kitab kuning
Sebelumnya, Kemenag menyampaikan akan menetapkan standar mutu untuk pesantren. Anggota Majelis Masyayikh, KH A Muhyiddin Khotib mengatakan, barometer utama dalam penentuan mutu pesantren terletak dari penguasaan kitab kuningnya.
Pondok pesantren secara tradisional telah menggunakan kitab kuning sebagai silabus pembelajaran. Menurutnya, kitab kuning sebagai bahan ajar utama yang menjadi sumber segala rumpun pengetahuan di pesantren.
Baca Juga: Pesantren Masuk Sisdiknas Wajib Punya 4 Pelajaran Umum
3. Kitab kuning juga tertuang dalam Undang-Undang Pesantren
Muhyiddin menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, satuan pendidikan pesantren dijalankan melalui dua jalur.
Pertama, ada kajian kitab kuning secara berjenjang dan tidak. Kedua, jalur terintegrasi dengan pendidikan umum. Muhyiddin mengatakan, jalur kedua ini tidak bisa berjalan dengan ukuran yang tak jelas.
“Antusiasme masyarakat saat ini meningkat, sehingga perlu ada penjaga mutu internal," ujar Muhyiddn dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).