Satgas COVID-19: Salat Idul Fitri Tahun Ini Bisa Rapatkan Saf

Imunitas masyarakat terhadap COVID-19 sudah 90 persen

Jakarta, IDN Times - Kepala Penanggulangan Satas COVID-19, Mayjen TNI Suharyanto, memastikan masyarakat bisa melaksanakan salat Idul Fitri 1443 Hijriah secara berjamaah, baik di masjid atau lapangan. Dia mengatakan, saf salat juga bisa dirapatkan tanpa perlu menjaga jarak.

"Salat Idul Fitri bisa dilakuan dengan tidak menjaga jarak, taetapi tetap menggunakan masker," ujar Suharyanto dalam acara diskusi bersama Forum Pemred, Rabu (20/4/2022).

Suharyanto menjelaskan, untuk khatib yang mengisi ceramah diperbolehkan melepas masker. Hal itu karena jaraknya jauh dengan jemaah lain.

Baca Juga: Studi: Sepertiga Penyintas COVID-19 Laporkan Long COVID

1. Imunitas masyarakat terhadap COVID-19 sudah 90 persen

Satgas COVID-19: Salat Idul Fitri Tahun Ini Bisa Rapatkan SafIlustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Pelonggaran itu dilakukan karena berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), imunitas masyarakat terhadap COVID-19 sudah 90 persen.

Kendati, Suharyanto mengingatkan, kepada masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker dan rutin menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Minta Masyarakat Hindari Puncak Arus Mudik Lebaran 28-30 April

2. Minta pemudik gunakan e-HAC

Satgas COVID-19: Salat Idul Fitri Tahun Ini Bisa Rapatkan SafDok. Kemenkes & Dok. Gugus Tugas

Lebih lanjut, Suharyanto meminta kepada para pemudik mengisi electronic health alert card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini penting digunakan untuk memantau pergerakan para pemudik.

"Ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan mudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat," katanya.

Baca Juga: PO Bus Dilarang Angkut Penumpang di Luar Terminal saat Mudik Lebaran 

3. Ketentun ini sudah berlaku sejak 5 April 2022

Satgas COVID-19: Salat Idul Fitri Tahun Ini Bisa Rapatkan SafIlustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Suharyanto yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini mengatakan, aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk mengisi e-HAC, sudah berlaku sejak 5 April 2022.

"Jika statusnya berwarna hijau, maka dinyatakan layak untuk terbang. Jika merah, maka perlu validasi manual sertifikat vaksin dan atau hasil tes PCR atau antigen oleh petugas," katanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya