Saudi Cabut Aturan Prokes, Wamenag Harap Jemaah RI Bisa Haji Tahun Ini

Kemenag terus melakukan persiapan bila haji 2022 digelar

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi berharap tahun ini ada penyelenggaran haji bagi jemaah dari luar Arab Saudi, termasuk Indonesia. Harapan itu muncul usai Arab Saudi mencabut sejumlah aturan terkait protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

"Saya berharap hal tersebut menjadi isyarat bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M akan dibuka untuk semua negara, termasuk Indonesia," ujar Zainut dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

1. Kemenag tunggu informasi resmi dari Saudi soal ibadah haji

Saudi Cabut Aturan Prokes, Wamenag Harap Jemaah RI Bisa Haji Tahun IniWakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi (dok. Kemenag)

Kemenag masih menunggu informasi resmi dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2022. Menurutnya, apabila sudah ada keputusan resmi, Arab Saudi akan mengundang negara pengirim jemaah haji untuk membahas sejumlah kesepakatan (MoU).

"Dalam MoU tersebut biasanya diatur juga tentang kuota haji. Semoga hal itu segera ada kepastian sehingga Gus Menteri bisa segera ke Saudi untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam penyiapan penyelenggaraan ibadah haji," ucapnya.

Ia menyebut, bila kepastian kuota untuk jemaah Indonesia sudah diperoleh, Kemenag akan melakukan persiapan yang lebih matang. Meski demikian, Kemenag sudah menyiapkan sejumlah skenario untuk keberangkatan jemaah haji.

"Saat ini tim advance Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sudah berada di Arab Saudi untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah di sana dalam penyelenggaraan haji tahun ini," katanya.

Baca Juga: Arab Saudi Cabut Aturan Karantina dan Tes PCR, Juga Tak Wajib Masker

2. Kemenag bakal konsultasi ulang biaya haji

Saudi Cabut Aturan Prokes, Wamenag Harap Jemaah RI Bisa Haji Tahun IniSuasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Sebelumnya, Kemenag bakal berkonsultasi ulang dengan Komisi VIII DPR terkait dengan usulan biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi. Sebab, Arab Saudi telah mencabut aturan karantina dan tes COVID-19 bagi siapa saja yang akan masuk ke negaranya.

“Kami sudah melapor ke Menteri Agama terkait dengan perkembangan kebijakan Saudi untuk mendapatkan arahan selanjutnya. Kami juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi, utamanya terkait adanya pelonggaran protokol kesehatan baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

 

3. Kemenag sempat ajukan usulan biaya haji 2022 sebesar Rp45 juta

Saudi Cabut Aturan Prokes, Wamenag Harap Jemaah RI Bisa Haji Tahun IniDirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. (instagram.com/hilmanlatief)

Hilman menjelaskan, Kemenag sempat mengajukan usulan biaya haji Rp45.053.368,00 pada 16 Februari 2022. Biaya haji yang diusulkan itu, termasuk dalam biaya karantina dan tes PCR.

“Nah, Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada Bipih tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR,” katanya.

Baca Juga: Saudi Hapus Karantina, Kemenag Akan Konsultasi Ulang Biaya Haji ke DPR

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya