Tanpa Malu! Ini Deretan Pejabat Pemerintah Langgar Aturan PSBB-PPKM

Ada juga yang ditangkap di tempat hiburan malam

Jakarta, IDN Times - Sejak Maret 2020, awal masa pandemik COVID-19, pemerintah sudah membuat kebijakan dengan melarang masyarakat melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Berbagai kebijakan aturan mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB ketat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PPKM Skala Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM Level menjadi racikan pemerintah untuk menangani pandemik.

Namun, ada saja pejabat yang tetap melanggar aturan-aturan tersebut, yang semestinya menjadi contoh masyarakat. Ada sejumlah pejabat pemerintah yang melanggar aturan PPKM. Siapa saja mereka?

Baca Juga: Permintaan Maaf Tak Cukup, Pesta Ultah Khofifah Dilaporkan ke Polisi

1. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Tanpa Malu! Ini Deretan Pejabat Pemerintah Langgar Aturan PSBB-PPKMGubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa membagikan masker kepada warga di sekitaran Stasiun Kota Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Pesta ulang tahun (ultah) untuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjadi sorotan publik. Sebab, pesta yang digelar di halaman Gedung Negara Grahadi itu menunjukkan kerumunan orang dengan iringan musik secara langsung serta suguhan makanan prasmanan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur buka suara, bahwa pesta itu bukan keinginan Khofifah.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi (Plh Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono mengatakan pesta yang ada di video viral itu merupakan kejutan dari para staf Pemprov Jatim untuk Khofifah yang sedang berulang tahun. Ia menegaskan pesta tersebut bukan merupakan inisiasi atau keinginan pribadi dari Khofifah.

"Memang betul ada acara, acara itu dadakan, surprise. Surprise dari staf dan para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Tidak semuanya karena beberapa kepala OPD ada kunjungan kerja. Itu tidak ada yang direncanakan," ujar Heru di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (21/5/2021).

Khofifah akhirnya angkat bicara mengenai pesta kejutan ulang tahunnya yang menuai kontroversi lantaran diduga menimbulkan kerumunan. Meski menyangkal telah melanggar protokol kesehatan, Khofifah menyampaikan permintaan maafnya lantaran telah membuat gaduh suasana.

Awalnya, Khofifah menyangkal perkumpulan orang-orang dengan hiasan lampu-lampu dan makanan prasmanan di dalam video viral itu adalah pesta ulang tahunnya. Ia menyebut acara tersebut bukan pesta lantaran tidak ada perayaan. Ia berdalih tak tahu menahu mengenai kejutan dari para stafnya itu.

"Tidak ada lagu ulang tahun. Tidak ada ucapan ulang tahun, tidak ada bersalam atau berjejer. Juga tidak ada potong kue tart ultah," ujar Khofifah, Surabaya, Sabtu (22/5/2021).

2. Bupati Malang gelar dangdutan

Tanpa Malu! Ini Deretan Pejabat Pemerintah Langgar Aturan PSBB-PPKMIlustrasi/Potongan video dangdutan Satlantas Polres Pasuruan. IDN Times/Dok. Isimewa

Bergeser setahun lalu, pada 5 Juli 2020, Bupati Malang HM Sanusi menggelar acara dangdutan. Acara itu digelar dalam rangka kampanye Pilkada Kabupaten Malang 2020.

Bupati Malang mendapat kecaman dari berbagai pihak. Dia dianggap tak serius dalam menangani pandemik COVID-19.

Seharusnya, Sanusi memberikan contoh untuk tidak menimbulkan kerumunan selama masa pandemik. Bukan menggelar acara yang dapat mendatangkan orang.

3. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal gelar acara khitanan

Tanpa Malu! Ini Deretan Pejabat Pemerintah Langgar Aturan PSBB-PPKMWakil DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Dok. DPRD Kota Tegal

Perilaku tak terpuji juga dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. Dia menggelar acara khitanan pada masa pandemik.

Walhasil, dia harus berurusan dengan hukum. Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan. Meski tersangka, Wasmad tak ditahan.

Baca Juga: Ketua DPRD Labura: 5 Anggota DPRD yang Ditangkap Tidak Sedang Kunker

4. Lima anggota DPRD Labura ditangkap saat dugem

Tanpa Malu! Ini Deretan Pejabat Pemerintah Langgar Aturan PSBB-PPKMIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya menggelar hajatan, sejumlah lima anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) Sumatra Utara, juga ditangkap saat dugem di tempat hiburan malam.

Mereka ditangkap di salah satu hotel dan tempat hiburan malam di Kota Kisaran, Sabtu (7/8/2021) sekira pukul 01.00 WIB. Mereka diamankan bersama para pengunjung lainnya.

JS (Ketua Fraksi Hanura Labura), MAB (Ketua DPC PPP Labura), KAP (Fraksi Golkar), GK (Fraksi PAN), PG (Fraksi Partai Hanura). Saat dilakukan pemeriksaan, kelimanya juga positif mengonsumsi narkoba.

5. Sekda Nias Utara ditangkap di tempat hiburan di Medan

Tanpa Malu! Ini Deretan Pejabat Pemerintah Langgar Aturan PSBB-PPKMSekda Nias Utara ditangkap karena kepemilikan narkoba (Dok.IDN Times/istimewa)

Polisi juga menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, Yafeti Nazara (57) di salah satu KTV tempat hiburan malam Kota Medan, Sumatra Utara, Minggu (13/6/2021) dini hari. Dia ditangkap bersama enam orang lainnya karena dugaan kepemilikan narkoba.

Polisi menemukan narkoba jenis ekstasi dalam ruangan tersebut. Setelah dites urine, Yafeti ternyata positif menggunakan narkoba jenis ekstasi. Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (14/6/2021).

“Hasil urinenya positif. Karena ada satu butir sisa ekstasi setelah di dalam room mengakui mengonsumsi semuanya,” kata Riko di Mapolrestabes Medan.

6. Lurah di Depok gelar hajatan saat PPKM Darurat

Tanpa Malu! Ini Deretan Pejabat Pemerintah Langgar Aturan PSBB-PPKMBalai Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Pemerintah Kota Depok juga akhirnya memutuskan status Lurah Pancoran Mas, Suganda, usai menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran PPKM Darurat dengan menggelar hajatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kota Depok, Supian Suri, mengatakan pihaknya membebastugaskan alias mencopot Suganda dari jabatannya sebagai lurah.

"Iya saudara S sudah dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Lurah," ujar Supian, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya