Terima Surat Tersangka Firli Bahuri, Istana Siapkan Surat Pencopotan

Firli Bahuri tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka dari Polri. 

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara menerima surat tersebut hari ini, Kamis (23/11/2023).

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK, Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," ujar Ari kepada media.

Ari mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara juga sudah membuat rancangan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli sebagai Ketua KPK. 

"Rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara. Hal itu tertuang pada Pasal 31 Ayat 2.

Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian,

Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka, KPK Tidak Merasa Malu

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya