Tim Reformasi Hukum Beri Rekomendasi Jokowi Grasi Massal Napi Narkoba

Ada 150 rekomendasi yang diberikan

Jakarta, IDN Times - Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah resmi memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Rekomendasi itu diberikan ke Presiden Jokowi pada Kamis (14/9/2023) di Istana Kepresidenan Bogor.

Penyerahan itu dipimpin oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Dalam keterangan tertulis yang dibagikan, ada 150 rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah yang diusulkan oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum

Salah satu rekomendasi itu mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar Presiden Jokowi mengeluarkan grasi bagi narapidana (napi) dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

"Agar Presiden mengeluarkan grasi massal bagi narapidana penyalahguna narkotika dan pelaku tindak pidana ringan, termasuk untuk mengurangi overcrowding," tulis rilis media Kelompok Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Tim Percepatan juga mengusulkan kepada Polri untuk menghentikan penyidikan apabila sudah berjalan lebih dari 2 tahun, kasusnya tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kecuali jika terkait pidana berat atau pelakunya belum ditemukan/buron," kata dia.

Tim Percepatan juga merekomendasikan agar ada pembatasan penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga/departemen dan BUMN.

"Pemerintah juga diminta untuk mengembalikan independensi dan profesionalitas KPK yang melemah akibat revisi UU KPK dan terpilihnya komisioner yang sebagian ‘bermasalah’, serta menolak pelemahan kembali MK melalui gagasan revisi UU MK saat ini. Beberapa UU yang bermasalah, seperti UU Narkotika, UU ITE dan KUHAP, didorong untuk segera direvisi, untuk meminimalisir penyalahgunaannya oleh aparat," imbuhnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Rempang Eco-City, PSN Jokowi yang Picu Konflik

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya