Usaha Mikro Gratis Urus Sertifikat Halal di BPJPH Selama Pandemik

Urus sertifikat halal di BPJPH, bukan lagi MUI

Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberi keringanan kepada pelaku usaha mikro atau kecil (UMK) dalam mengurus pendaftaran atau perpanjangan sertifikat halal. Biaya tersebut digratiskan selama masa pandemik COVID-19.

"Dalam konteks pandemik COVID-19 sekarang ini, kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal UMK sangat relevan," ujar Wamenag Zainut Tauhid dalam acara webinar, Rabu (1/9/2021).

Ia menjelaskan sejak 17 Oktober 2019 proses pengurusan dan perpanjangan sertifikat berada di BPJPH. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

1. Cara daftar sertifikat halal di BPJPH

Usaha Mikro Gratis Urus Sertifikat Halal di BPJPH Selama PandemikIlustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Melalui laman resmi BPJPH, halal.go.id, pelaku usaha yang ingin mendaftarkan sertifikat halal bisa melalukan registrasi terlebih dahulu. Kemudian, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal.

Langkah berikutnya, BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama 10 hari kerja. Bila berkas diterima, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditugaskan untuk memeriksa dan menguji kehalalan produk.

Proses ini berlangsung selama 40-60 hari kerja. Setelah LPH selesai menjalankan tugas, hasilnya akan diserahkan kepada MUI untuk menetapkan kehalalan produk. Prosesnya selama 30 hari kerja.

Bila MUI suhah menetapkan, BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal. Prosesnya selama tujuh hari kerja.

Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu! Begini Cara Daftar Sertifikat Halal di BPJPH

2. Dokumen yang harus dibawa dalam permohonan sertifikat halal

Usaha Mikro Gratis Urus Sertifikat Halal di BPJPH Selama PandemikCara daftar sertifikat halal BPJPH. (dok. Kemenag)

Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dalam permohonan sertifikat halal. Berikut daftarnya:

A. Data pelaku usaha
- Nomor induk berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin usaha lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, NKV dan lain-lain).
- Penyelia halal (orang yang memiliki peran penting dalam menjalanan proses sertifikasi halal) melampirkan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal salinan keputusan penetapan penyelia halal.

B. Nama produk dan jenis produk
- Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifiksi.

C. Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Bahan baku, bahan baku tambahan, dan bahan penolong.

D. Proses pengolahan produk
- Pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.

D. Dokumen sistem jaminan sistem halal
- Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

3. Sebelum 17 Oktober 2019, mengurus sertifikat halal masih di MUI

Usaha Mikro Gratis Urus Sertifikat Halal di BPJPH Selama PandemikIlustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Pelaku usaha yang sebelumnya mengurus sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2019 di MUI itu masih dibenarkan menurut regulasi. Namun setelahnya, harus mengikuti UU Nomor 33 Tahun 2014.

Kemudian, bila ada perusahaan yang mulanya membuat sertifikat halal di MUI dan masa habisnya setelah 17 Oktober 2019, maka proses perpanjangannya melalui BPJPH.

Baca Juga: Ingat! Urus Sertifikat Halal di BPJPH, Bukan MUI

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya