Wamenag Minta Pendakwah Berkaca pada Kasus SARA Bahar bin Smith

Wamenag minta para pendakwah bisa beri edukasi positif

Jakarta, IDN Times - Bahar bin Smith (BS) kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat terkait kasus berita bohong. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid yakin Polri bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus Bahar.

"Indonesia sebagai negara hukum maka asas equality before the law, yaitu asas persamaan di depan hukum, harus diterapkan," ujar Zainut dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Oleh karenanya, Zainut mengingatkan kepada siapa saja yang untuk bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan. Menurutnya, proses penegakan hukum harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

1. Zainut imbau penceramah jadikan mimbar ceramah jadi sarana edukasi

Wamenag Minta Pendakwah Berkaca pada Kasus SARA Bahar bin SmithWakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi (dok. Kemenag)

Zainut mengimbau kepada para pendakwah untuk menjadikan mimbar ceramah sebagai sarana edukasi publik yang baik. Sehingga dapat mencerahkan dan menginspirasi para jemaah.

"Setiap tokoh agama, ulama, habaib dan penceramah agama mengemban tugas mulia sebagai pewaris para nabi (waratsatul ambiya) untuk melaksanakan tugas mulia amar ma'ruf nahi munkar yakni mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran," ucapnya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini mengatakan, ada pemahaman yang salah di kalangan kelompok tertentu. Dia mencontohkan, pemahaman salah itu yakni, ketika mengajak kebaikan itu harus dilakukan dengan cara yang lembut.

Sedangkan dalam mencegah kemunkaran itu harus dilakukan dengan cara yang keras dan kasar.

"Pemahaman seperi itu adalah keliru dan tidak dibenarkan menurut agama. Baik amar ma'ruf maupun nahi munkar harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, santun, berakhlak mulia dan tidak melanggar hukum dan norma susila," katanya.

Baca Juga: Polri Ungkap 2 Alasan Tahan Bahar bin Smith

2. Tak boleh ada kekasaran dalam mencegah kemunkaran

Wamenag Minta Pendakwah Berkaca pada Kasus SARA Bahar bin SmithWakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi (dok. Kemenag)

Zainut mengatakan, tak boleh ada tindakan kasar atau penyampaian berita bohong untuk mencegah kemunkaran. Apalagi, kata dia, dengan menebar kebencian, fitnah, adu domba hingga teror yang membuat pihak lain menjadi takut.

"Para penceramah agama hendaknya dalam berdakwah dengan cara-cara yang hikmah yaitu dengan penuh kebijaksanaan, mauidhah hasanah dengan pesan-pesan yang baik, dan mujadalah hasanah yakni berdiskusi atau bertukar pikiran dengan cara yang santun dan bijak," katanya.

3. Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka dan ditahan pada Senin lalu

Wamenag Minta Pendakwah Berkaca pada Kasus SARA Bahar bin SmithBahar bin Smith (IDN Times/Galih Persiana)

Sebelumnya, penceramah agama Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus informasi bohong atau hoaks oleh penyidik dari Polda Jabar. Bahkan dalam penetapan ini Bahar langsung ditahan di Rutan Mapolda Jabar pada Senin (3/1/2021).

Namun, penetapan ini disebut cacat hukum. Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, alasan kepolisian menahan Bahar tidak tepat, di mana mereka beralasan atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

"Yang ada Bahar ini merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi. Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif Bahar maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum," kata Ichwan.

Baca Juga: Ini Alasan Danrem TNI Surya Kencana Datangi Kediaman Bahar bin Smith

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya