Wapres Ma'ruf Minta MA Buat Aturan Status Anak Hasil Nikah Beda Agama

Syarat sah menurut agama ditentukan majelis masing-masing

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang larangan bagi pengadilan untuk mengabulkan percatatan perkawinan berbeda agama. Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, kemudian mendorong MA untuk ikut menetapkan status anak hasil dari pernikahan beda agama.

"Nasibnya (status anak) nanti saya meminta kepada Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan itu nanti seperti apa. Itu nanti saya minta seperti apa yang sudah terlanjur ditetapkan, apakah dibatalkan, apakah itu diberi pengakuan. Itu nanti dari segi hukumnya Mahkamah Agung," ujar Ma'ruf dalam rekaman video yang diterima IDN Times, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, MUI: Wajib Ditaati

1. Hukum menurut agama akan ditentukan masing-masing

Wapres Ma'ruf Minta MA Buat Aturan Status Anak Hasil Nikah Beda AgamaWapres Ma'ruf Amin (dok. Setwapres)

Ma'ruf mengatakan, dari syarat sah hukum agama itu akan ditentukan oleh agama masing-masing. Khususnya oleh majelis-majelis agama yang ada di Indonesia.

"Dari segi sahnya itu ada dari masing-masing agama, mungkin untuk agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama Kristen ada KWI, ada PGI, ada juga agama-agama lain. Jadi kalau sah menurut agama, itu ada majelis-majelis agama masing-masing, dari segi kenegaraan apa yang sudah terlanjur," kata dia.

"Saya minta Mahkamah Agung membuat keputusan khusus terhadap nasib yang sudah mendapatkan pencatatan, apakah diberi pengukuhan atau justru dibatalkan karena tidak sesuai dengan penafsiran yang dipegang atau yang dijadikan dasar oleh Mahkamah Agung," sambungnya.

Baca Juga: Setara Institute Desak MA Cabut Larangan Nikah Beda Agama

2. Pernikahan beda agama sudah dilarang

Wapres Ma'ruf Minta MA Buat Aturan Status Anak Hasil Nikah Beda AgamaWapres Ma'ruf Amin pimpin rapat penanggulangan miskin ekstrem di NTT (Dok. Setwapres)

Dalam kesempatan itu, Ma'ruf menegaskan, pernikahan beda agama secara hukum kenegaraan sudah resmi dilarang MA. Dengan begitu, hakim di pengadilan juga tidak boleh menetapkan pernikahan beda agama.

"Ya, kalau masalah edaran saya kira itu sudah selesai, yang kemarin menjadi semacam perdebatan pengadilan boleh atau tidak boleh menetapkan. Dengan edaran Mahkamah Agung itu berarti sudah tidak boleh lagi ke depan untuk ditetapkan," kata dia.

Baca Juga: Wapres Dorong Organisasi Papua Christian Center Segera Didirikan 

3. MA larang hakim izinkan nikah beda agama

Wapres Ma'ruf Minta MA Buat Aturan Status Anak Hasil Nikah Beda AgamaWapres Ma'ruf Amin (dok. Setpwapres)

Diketahui, MA melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan berbeda agama dan keyakinan.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023, tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan, yang diteken Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: MA Larang Pengadilan Kabulkan Pencatatan Pernikahan Beda Agama

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya