WNI Diduga Lecehkan saat Umrah, Kemenag Serahkan ke Kemenlu

Kemenag harap PPIU tak lepas tanggung jawab

Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diduga melakukan pelecehan seksual saat umrah. Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dan menyerahkan kasus tersebut ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Kami memang sudah koordinasi dengan pihak Kemenlu. Setahu kami pihak Kemenlu sudah memberikan pendampingan. Sudah ada lawyer yang menangani itu. Masing-masing punya otoritas, kami sudah berkoordinasi dengan Kemenlu," ujar Anna di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: KJRI Jeddah Tak Diinfo Saudi soal WNI Lecehkan Perempuan Saat Umrah

1. Kemenag imbau travel umrah juga ikut lakukan pengawasan

WNI Diduga Lecehkan saat Umrah, Kemenag Serahkan ke KemenluGedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Anna kemudian meminta kepada Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ikut melakukan pengawasan terhadap jemaahnya. Oleh karena itu, Kemenag berharap PPIU tidak lepas tangan terhadap jemaahnya yang berangkat umrah.

"Kiita punya hukum yang berbeda. Tugas Kemenag melalui Ditjen PHU memberikan pembekalan terhadap travel umrah. Itu kan sudah dilakukan sevara reguler, bagaimana penyelenggaraannya dan aturan yang harus ditaati di sana," kata dia.

Baca Juga: WNI Lecehkan Perempuan Lebanon Saat Umrah, Dibui 2 Tahun

2. Pelaku diduga meremas dada perempuan Lebanon

WNI Diduga Lecehkan saat Umrah, Kemenag Serahkan ke Kemenluilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, WNI diduga melakukan pelecehan kepada seorang perempuan asal Lebanon.  Ketika itu, pelaku dilaporkan melakukan pelecehan dengan meremas dada perempuan Lebanon saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.

Polisi Saudi disebutkan menangkap Said pada November 2022 lalu.

Baca Juga: Tak Diberitahu Ada WNI Terjerat Hukum, KJRI Jeddah Protes ke Saudi

3. WNI dijatuhi hukuman penjara dan denda

WNI Diduga Lecehkan saat Umrah, Kemenag Serahkan ke KemenluIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat menjalani sidang, Said dilaporkan sempat membantah tuduhan tersebut. Padahal, ketika ditangkap, ia disebut mengakui perbuatannya. Dua personel pengamanan di Masjidil Haram juga mengaku melihat Said menempelkan tubuhnya ke jemaah umrah perempuan asal Lebanon tersebut.

Lewat akun media sosial Twitter, salah seorang anggota keluarga Said membantah tuduhan Arab Saudi ini. Ia juga menyesalkan mengapa Saudi langsung menjatuhkan vonis, padahal sang korban pun tak hadir di dalam sidang.

Saudara sepupu Said ini menyebutkan bahwa memang Said menjalani ibadah umrah dengan kakak, ibu, dan neneknya, menggunakan jasa travel. Said dan rombongan tiba di Makkah pada 8 November 2022 dan melakukan tawaf pada 10 November 2022.

Ia juga menyebut bahwa Said divonis hukuman dua tahun penjara tanpa adanya bukti bahwa ia memang melakukan pelecehan tersebut. Vonis disebutkan hanya berdasarkan laporan korban dan kesaksian dua petugas pengamanan Masjidil Haram.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya