Yusril Sebut Perppu Ciptaker Tak Bisa Makzulkan Jokowi dari Presiden

Bagi yang tak setuju Perppu Cipta Kerja, bisa gugat ke MK

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) tak bisa makzulkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan,” ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Mahfud MD: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Sah, Saya Tanggung Jawab

1. Jokowi tak masuk dalam alasan dimakzulkan hanya karena terbitkan Perppu Cipta Kerja

Yusril Sebut Perppu Ciptaker Tak Bisa Makzulkan Jokowi dari PresidenPresiden Joko "Jokowi" Widodo (dok. Sekretariat Presiden)

Yusril menerangkan, berdasarkan Pasal 7A dan 7 UUD 1945, Jokowi tidak masuk dalam asalan bisa dimakzulkan hanya karena terbitkan Perppu Cipta Kerja.

"Kalau dirujuk kepada 7 alasan pemakzulan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 45," kata dia.

Baca Juga: DPR Segera Jadwalkan Pembahasan Perppu Cipta Kerja

2. Pintu pemakzulan masih dimungkin

Yusril Sebut Perppu Ciptaker Tak Bisa Makzulkan Jokowi dari PresidenIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Namun, kata Yusril, bisa saja Jokowi dimakzulkan. Hal itu terjadi apabila DPR menggunakan kekuatan politik menjadikan alasan pemakzulan dari terbitnya Perppu Cipta Kerja.

"Lain halnya jika politik ikut bermain, misalnya DPR menolak pengesahan Perpu tersebut dan DPR berpendapat bahwa isi Perpu tersebut melanggar UUD 45, pintu pemakzulan menjadi mungkin," ucap dia.

Baca Juga: Paripurna DPR Singgung Perppu Ciptaker, Buka Kemungkinan Tak Disetujui

3. Memakzulkan presiden bukan urusan sederhana

Yusril Sebut Perppu Ciptaker Tak Bisa Makzulkan Jokowi dari PresidenPresiden Jokowi saat berbincang santai dengan tim IDN Times di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (25/11/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Yusril menegaskan, memakzulkan presiden bukan urusan sederhana. Oleh karena itu, bagi yang tidak setuju dengan Perppu Cipta Kerja, bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Maka, untuk melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun, maka lembaga yang pertama-tama harus memperbaiki UU Cipta Kerja itu sesungguhnya adalah DPR yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang,” kata dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya