Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp11,7 Miliar 

Hasil penangkapan selama 2020

Aceh Utara, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh beserta Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti rokok yang telah mempunyai kekuatan hukum atau inkrah.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar tersebut dilaksanakan di di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Gampong Teupin Keubeu, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (9/3/2021).

1. Ada 10,2 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp11,7 Miliar Rokok ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Aceh (IDN Times/Istimewa)

Kepala Bidang Kehumasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 10,2 juta. Rokok dengan merek Luffman tersebut merupakan barang impor yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos.

“Barang bukti rokok yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah berupa rokok ilegal sebanyak 10,2 juta batang,” kata Irwantoro, pada Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Beras dan Rokok Jadi Memperburuk Garis Kemiskinan di RI

2. Jutaan rokok hasil penangkapan dan penyitaan selama tahun 2020

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp11,7 Miliar Ilustrasi Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Rokok ilegal yang dimusnahkan ini dikatakan Irwantoro, merupakan hasil tegahan oleh Satuan Petugas Bea Cukai beserta TNI dan Polri yang telah melaksanakan patroli darat maupun patroli laut di wilayah Aceh, seperti Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, serta kuala Langsa.

Patroli tersebut dilakukan guna menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal di Aceh. Tujuannya agar peredaran rokok ilegal di provinsi ini berkurang yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3 persen tahun 2020.

“Rokok ilegal ini  merupakan barang hasil penyidikan di bidang cukai oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh dalam periode 2020,” ujarnya.

3. Penyelundupan rokok ilegal itu rugikan negara hingga Rp11,7 miliar lebih

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp11,7 Miliar Rokok ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Aceh (IDN Times/Istimewa)

Irwantoro menyebutkan, 10,2 juta batang rokok ilegal tersebut berpotensi membuat kerugian bagi negara dari sektor perpajakan hingga belasan miliar rupiah.

Di samping kerugian negara tersebut, terdapat juga kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai dengan nilai finansial.

“Potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp11,7 miliar lebih,” ungkapnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2021

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya