Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Korupsi Anggaran Kegiatan Santri

Selain HS, juga terlibat dua tersangka lainnya

Gayo Lues, IDN Times - HS, mantan kepala Dinas Syariat Islam Kebupaten Gayo Lues bersama LM, dan SH, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kepolisian Resor Gayo Lues.

Ketiganya diduga telah melakukan penyelewengan penggunaan anggaran belanja konsumsi dalam kegiatan pelatihan santri yang dananya bersumber dari dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2019 dengan pagu Rp9 miliar lebih.

“Pada kegiatan pelatihan peningkatan sumber daya santri pekerjaan belanja makanan dan minuman pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues,” kata Kepala Kepolisian Resor Gayo Lues, Ajun Komisaris Besar Polisi Carlie Syahputra Bustamam, Rabu (28/4/2021).

1. Kegiatan pelatihan menggunakan pagu anggaran Rp9 miliar

Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Korupsi Anggaran Kegiatan SantriIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Carlie mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Dinas Syariat Islam sebelumnya melaksanakan kegiatan pelatihan peningkatan sumber daya santri. Kegiatan tersebut menggunakan dana dengan pagu Rp9 miliar lebih.

Anggaran itu lalu digunakan untuk beberapa keperluan pelatihan selama 90 hari yang diikuti 1.000 orang ditambah 45 orang panitia dan 40 orang narasumber. Di antaranya belanja nasi dengan pagu anggaran Rp5,4 miliar, makanan ringan Rp2,4 miliar, minuman berupa the/kopi Rp1 miliar lebih, air mineral gelas Rp150 ribu, dan obat-obatan Rp7 juta.

Belanja nasi dan makanan ringan penyelenggara menunjuk Wisma Pondok Indah. Minuman berupa the/kopi serta air mineral gelas ditunjuk ke Ira Katering. Sedangkan obat-obatan penyelenggaran menunjuk Klinik Sehat Musara.

Baca Juga: Gunakan Alat Tes Bekas, Petugas Rapid Antigen di Kualanamu Ditangkap

2. Cara para pelaku diduga selewengkan dana pelatihan santri

Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Korupsi Anggaran Kegiatan SantriIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan terkait kegiatan tersebut dikarenakan adanya dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni LM, SH, dan HS.

LM selaku penyedia Wisma Pondok Indah dan menjabat wakil direktur, diduga telah memalsukan tanda tangan direktur serta tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Ia juga diduga melakukan pembayaran untuk kegiatan belanja ke pihak lainnya.

“Misalnya, belanja nasi sesuai kontrak Rp19.965 per porsi hanya dibayar Rp 9.500 per porsi. Begitu juga dengan snack sesuai kontrak Rp 8.910, namun yang dibayarkan Rp4.500,” ujar Carlie.

Sementara SH, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga meminjam perusahaan Ira Catering untuk keperluaan pelaksanaan pekerjaan belanja air mineral gelas, kopi, dan teh.

“Ia menerima keuntungan dari pekerjaan belanja makanan dan minuman,” ungkap kepala Polres Gayo Lues.

Terakhir, HS, mantan kepala dinas, selaku Pengguna Anggaran (PA) dianggap tidak memahami tugas pokoknya yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga tidak melakukan pengecekan spesifikasi dan jumlah barang apakah telah sesuai dengan kontrak atau tidak.

“Selaku kepala dinas yang juga selaku PA dan merangkap PPK tidak melakukan tindakan apapun padahal penyedia mengalihkan seluruh pekerjaannya kepadapihak lain,” kata Carlie.

3. Negara dirugikan hingga Rp3 miliar lebih

Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Korupsi Anggaran Kegiatan SantriIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh dalam kegiatan yang menggunakan anggaran tahun 2019 tersebut, total kerugian negara yakni Rp3.763.790.368.

“Telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar lebih,” ungkapnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian, di antaranya SK, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen print out rekening koran.

Baca Juga: Kasus Rapid Test Bekas di Kualanamu, Kimia Farma Belum Mau Minta Maaf

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya