Modus Mengajak Jalan-jalan, Pria di Aceh Besar Cabuli Dua Balita

Padahal masih ada hubungan saudara

Banda Aceh, IDN Times - Entah apa yang ada di dalam pikiran DAR alias YL warga Kabupaten Aceh Besar ini. Pria berusia 49 tahun tersebut diduga tega melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki yang masih balita (di bawah lima tahun).

Tragisnya, kedua korban yang masih berusia tiga tahun dan dua tahun tak lain merupakan orang terdekatnya atau masih memiliki hubungan keluarga juga mengalami tindakan kekerasan dari pelaku.

Alhasil, akibat perbuatannya tersebut, ancaman hukuman puluhan tahun penjara menanti lelaki yang hari-harinya berprofesi sebagai tani tersebut.

1. Modus mengajak jalan-jalan, pelaku kemudian membawa kedua balita ke kebun

Modus Mengajak Jalan-jalan, Pria di Aceh Besar Cabuli Dua BalitaIlustrasi korban pencabulan. pixabay.com

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Taufiq mengatakan, kasus pencabulan disertai kekerasan yang dialami kedua balita terjadi pada Sabtu (20/6/2020) lalu, di sebuah kebun di kawasan Aceh Besar.

Awalnya kedua korban berada di rumah bersama sang nenek, namun beberapa saat kemudian datang pelaku dengan mengendarai becak. Ia kemudian mengajak kedua balita tersebut untuk jalan-jalan mengitari seputaran rumah dengab menggunakan becak.

“Namun yang terjadi sebaliknya, kedua korban dibawa ke sebuah kebun yang tak jauh dari rumah korban serta dilakukan penganiayaan berupa perbuatan sodomi terhadap sang balita,” kata Taufiq, Rabu (15/7/2020).

2. Terbongkar karena keluarga curiga dengan tingkah kedua balita

Modus Mengajak Jalan-jalan, Pria di Aceh Besar Cabuli Dua BalitaIlustrasi pencabulan anak laki-laki (Foto: Istimewa)

Usai melampiaskan nafsu bejatnya itu, kedua korban kemudian diantar kembali ke rumahnya. Akan tetapi, pelaku telah terlebih dahulu mengancam kedua balita tersebut agar tidak memberitahu kepada siapapun perihal tindakan yang telah dilakukannya.

Ketika tiba di rumah, dikatakan Taufiq, kedua balita tanpa berbeda. Mereka terlihat ketakutan dan tidak seperti biasanya. Hal ini kemudian mengundang rasa curiga orang tua korban dan sang nenek. Tentunya, pihak keluarga lalu mencaritahu apa yang telah terjadi terhadap dua balita tersebut.

“Korban mengadu ada merasa kesakitan di bagian anusnya serta diancam oleh tersangka agar tidak memberitahukan kepada siapun termasuk orang tuanya dan ini diceritakan oleh kedua korban kepada ibunya sehingga melaporkan ke pihak berwajib,” ungkap Taufiq.

Tidak terima dengan apa yang dialami oleh kedua anaknya, orang tua korban lalu membuat laporan ke kekpolisian.

Baca Juga: Miris! Kepala Panti Asuhan Cabuli Anak Asuhnya Selama 7 Tahun

3. Pelaku tak berkutit ketika diciduk petugas kepolisian dan mengakui perbuatannya

Modus Mengajak Jalan-jalan, Pria di Aceh Besar Cabuli Dua BalitaDAR, pelaku pencabulan balita saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh (Foto: Istimewa)

Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh mendalami kasus dengan memeriksa para saksi.

Setelah mendalami dan memeriksa para saksi serta melengkapi bukti disertai keterangan ahli psikolog forensik dan dokter, polisi lalu melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tersangka pada hari Kamis (2/7/2020) di salah satu warung kopi, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatannya,” jelas Taufiq.

“Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap dua anak kecil yang merupakan anak dari keluarganya sendiri,” tambahnya.

4. Pengakuan sang istri, pelaku diduga memiliki kelainan seksual

Modus Mengajak Jalan-jalan, Pria di Aceh Besar Cabuli Dua BalitaBarang bukti dari kasus pencabulan balita saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh (Foto: Istimewa)

Berdasarkan keterangan yang didapatkan pihak kepolisian dari saksi, tak lain adalah istri korban, dikatakan bahwa pelaku, DAR, memiliki kebiasaan seksual berbeda. Bahkan sang istri kerap mendapatkan perlakuan kekerasan seksual saat mereka berhubungan badan.

“Menurut istri tersangka, pelaku memiliki kebiasaan di saat berhubungan badan, ia suka melalui belakang. Namun apabila istri tersangka menolaknya, maka ianya marah serta akan memukulinya,” ungkap kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

5. Pelaku diancam dengan hukuman 20 tahun penjara

Modus Mengajak Jalan-jalan, Pria di Aceh Besar Cabuli Dua BalitaIDN Times/Mia Amalia

DAR diduga tak hanya melakukan pencabulan saja. Ia bahkan dikatakan juga melakukan tindakan penganiayaan kepada kedua korban yang masih berusia balita.

Kini pria 49 tahun tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Ia rencananya akan didera dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Hal itu sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Namun, karena tersangka masih ada kaitan dengan keluarga korban, maka hukumannya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari hukuman pokok,” tegas Taufiq.

Baca Juga: Kisah Sarpan, Saksi Pembunuhan yang Dipukul dan Disetrum Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya