Peringati 17 Agustus, Nelayan di Aceh Dilarang Melaut

Bagi yang melanggar bahkan dikenakan sanksi

Banda Aceh, IDN Times - Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang setiap tahunnya digelar pada 17 Agustus, para nelayan di Provinsi Aceh bersepakat untuk tidak berlayar mencari ikan.

Tidak hanya itu, hari dibacakannya proklamasi kemerdekaan tersebut juga memiliki makna tersendiri sehingga ada sanksi bagi para nelayan yang tidak mengindahkannya.

1. Tidak melaut sejak 16 Agustus

Peringati 17 Agustus, Nelayan di Aceh Dilarang MelautPexels/Quang Nguyen Vinh

Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Cut Adek mengatakan, memperingatan hari kemerdekaan yang diperingati setiap 17 Agustus, para nelayan sudah tidak boleh melaut dari tanggal 16 Agusuts.

“Hari pantang laot (melaut) tersebut tidak dibolehkan pergi meulaut dan melakukan aktivitas penangkapan ikan mulai sore hari tanggal 16 Agustus sampai dengan sore besoknya, 17 Agustus,” kata Cut Adek, Minggu (16/8/2020).

Baca Juga: Pakai Baju Adat Aceh, Ini Doa Menag Fachrul di Upacara HUT ke-75 RI

2. Nelayan yang melanggar akan diberikan sanksi

Peringati 17 Agustus, Nelayan di Aceh Dilarang MelautNelayan di Tabanan (IDN Times/Istimewa)

Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh mengatakan, bagi nelayan yang masih bersikeras untuk melaut akan dikenakan sanksi adat. Bahkan, ditambahkan Cut Adek, sanksi bagi pelanggar memang telah diterapkan sejak setahun setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia atau 1946.

“Apabila melanggar maka nelayan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa kapal atau boat maupun perahunya, akan ditambat selama minimal 3 hari sampai dengan 7 hari. Selain itu, semua hasil tangkapannya disita untuk lembaga Panglima Laot,” tegasnya.

3. 17 Agustus juga dianggap penting sama seperti hari-hari besar lainnya bagi nelayan Aceh

Peringati 17 Agustus, Nelayan di Aceh Dilarang MelautIlustrasi nelayan. Instagram.com/pesonapontianak

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus, merupakan salah satu peristiwa penting bagi nelayan di Aceh sehingga mereka tidak melaut atau meliburkan diri untuk berlayar mencari ikan. Cut Adek menyebutkan, sama halnya memperingati hari-hari besar lainnya, Hari Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, Memperingati Peristiwa Tsunami, dan lain-lainnya.

“Oleh karena itu, bagi nelayan seluruh Aceh, menjadikan 17 Agustus yang merupakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai hari pantang melaut,” ujarnya.

Baca Juga: Begini 5 Syarat dan Tips Liburan ke Sabang Aceh Saat New Normal

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya