Warga Rohingya yang Terdampar di Aceh Ternyata Korban Penyelundupan

2 otak penyelundupan, warga Rohingya dan Aceh, masih buron

Banda Aceh, IDN Times - Puluhan imigran etnis Rohingya asal Myanmar yang terdampar dan kemudian ditampung di Provinsi Aceh pada Juni 2020 lalu, ternyata bukanlah murni pencari suaka. Mereka diduga merupakan korban penyelundupan manusia oleh sindikat yang juga terdiri dari etnis mereka sendiri.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh melakukan penyelidikan terhadap mereka selama berada di penampungan.

“Hari ini kita melakukan konferensi pers sehubungan dengan kasus penyelundupan manusia atau people smuggling,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono, pada Selasa (27/10/2020).

1. Menangkap enam orang yang diduga terlibat kasus penyelundupan manusia

Warga Rohingya yang Terdampar di Aceh Ternyata Korban PenyelundupanKonferensi pers di Mapolda Aceh terkait kasus penyelundupan manusia warga etnis Rohingya ke Aceh (IDN Times/Istimewa)

Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Aceh, Komisaris Besar Polisi Sony Sanjaya mengatakan polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan warga negara asing etnis Rohingya ini. Adapun keenam tersangka itu berinsial FA, AS, R warga Kota Lhoseumawe P warga Kota Medan, Sumatera Utara, serta SD dan S yang merupakan etnis Rohingya.

“Jadi ada satu upaya atau satu kesengajaan untuk menjemput mereka yang ada di tengah laut,” kata Sony Sanjaya, dalam konferensi pers, pada Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: 297 Pengungsi Rohingya Terdampar di Pantai Aceh

2. Tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan tugas

Warga Rohingya yang Terdampar di Aceh Ternyata Korban PenyelundupanKonferensi pers di Mapolda Aceh terkait kasus penyelundupan manusia warga etnis Rohingya ke Aceh (IDN Times/Istimewa)

Meski saling berkaitan, keenam tersangka dikatakan memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan aksinya. Mereka dikoordinasi oleh salah seorang tersangka berinsial AR yang juga etnis Rohingya.

Tersangka SD, FA, AS, dan R bertugas melakukan penjemputan dan menyelundupkan puluhan etnis Rohingya dari tengah laut. Sementara tersangka P dan S bertugas menjemput para imigran asal Myanmar yang kabur untuk dibawa dari Aceh ke Medan sebelum akhirnya diselundupkan ke Negara Malaysia.

“Tersangka S, etnis Rohingya yang masuk tahun 2011 dan tinggal di salah satu hotel di Medan,” ujar Sony.

3. Terungkapnya kasus penyelundupan manusia

Warga Rohingya yang Terdampar di Aceh Ternyata Korban PenyelundupanKonferensi pers di Mapolda Aceh terkait kasus penyelundupan manusia warga etnis Rohingya ke Aceh (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya pada 25 Juni 2020, sekira pukul 08.00 WIB dikabarkan bahwa ada satu unit perahu motor mengalami kerusakan dan terombang-ambing di perairan Seunuddon di Kabupaten Aceh Utara. Belakangan diketahui bahwa kapal tersebut ternyata bermuatan 99 orang etnis Rohingya.

Upaya memberikan pertolongan pun dilakukan. Kapal kemudian di bawa ke kawasan pesisir pantai di Gampong Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan sekitar pukul 17.00 WIB dievakuasi warga ke darat.

Paea imigran asal Myanmar itu selanjutnya ditempatkan di Balai Latihan Kerja (BLK) di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Singkat cerita, ternyata beberapa etnis Rohingya dikabarkan kabur dari tempat penampungan.

Usut punya usut, kaburnya imigran tersebut ternyata dibantu oleh seorang tersangka berinsial P dan FA. Keduanya ditangkap pada 13 Oktober 2020 lalu, ketika berupaya membawa kabur tiga etnis Rohingya dari penampungan.

4. Kronologis singkat penyelundupan etnis Rohingya ke Indonesia

Warga Rohingya yang Terdampar di Aceh Ternyata Korban PenyelundupanWarga Negara Myanmar etnis Rohingya yang terdampar ke Aceh (Foto: Istimewa)

Kecurigaan petugas terhadap kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah itu ditemukan titik terang bahwa terdamparnya puluhan etnis Rohingya tersebut bukanlah murni imigrasi yang mencari suaka, namun bagian dari upaya penyelundupan manusia.

Sony menceritakan kejadian itu bermula saat tersangka AR yang merupakan etnis Rohingya di Kota Medan menghubungi tersangka AJ, warga Aceh Timur. Ia meminta untuk dicarikan sebuah kapal yang rencananya akan digunakan untuk menyelundupkan para imigran tersebut. 

AJ kemudian menghubungi tersangka FA yang kemudian berlanjut hingga melibatkan dua tersangka lainnya, yakni AS dan R. Usai mendapatkan kapal dan disepakati mengenai harganya, mereka melakukan aksi penyelundupan. Sesuai arahan AR, mereka diminta untuk menjemput sekolompok etnis Rohingya yang berada di tengah laut menumpangi kapal besar.

“Tiba di kapal besar yang telah menunggu di tengah laut, mereka langsung menurunkan 99 orang etnis Rohingya,” kata Sony.

Para imigran gelap itu kemudian berpindah dari kapal besar tersebut ke perahu yang telah disiapkan. Mereka awalnya berencana berlabuh di kawasan yang telah ditentukan di Aceh Utara. Namun, di tengah pelayaran kapal mengalami kerusakan sehingga terombang-ambing hingga selanjutnya berujung penyelamatan.

Ketika para imigran berada di penampungan, tersangka P datang ke Lhokseumawe, diutus menjemput dan membawa kabur para imigran. Ternyata aksinya gagal dan ia ditangkap petugas. Penangkapan ini kemudian berlanjut dengan penangkapan tersangka lainnya yang berperan dalam menyelundupkan etnis Rohingya ke Indonesia pada 22 Oktober.

Baca Juga: Pemkab Aceh: Semua Pengungsi Rohingya yang Diselamatkan Negatif Corona

5. Masih memburu dua tersangka lainnya

Warga Rohingya yang Terdampar di Aceh Ternyata Korban PenyelundupanKonferensi pers di Mapolda Aceh terkait kasus penyelundupan manusia warga etnis Rohingya ke Aceh (IDN Times/Istimewa)

Enam tersangka kasus penyelundupan manusia telah ditangkap. Polisi hingga kini masih memburu dua tersangka lainnya yakni AJ, etnis Rohingya yang dikabarkan berada di Kota Medan dan AR warga Kabupaten Aceh Timur.

“Sedangkan tersangka AJ dan AR masih dalam tahap pencarian,” kata Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Aceh.

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa HP 2 unit, GPS MAP-585, kapal penangkapan ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT) telah dipinjam pakai oleh ketua koperasi dan surat sewa menyewa kapal dari Koperasi Samudra Indah Aceh Utara.

Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga: ACT Kirim Bantuan bagi Warga Rohingya di Aceh Utara 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya