Jakarta, IDN Times - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 tidak wajib berpuasa selama Ramadan. Termasuk, bagi Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," tulis Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Pernyataan ini tertuang dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.