Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Pelaksanaan Ibadah Ramadan di Jakarta, Ceramah Hanya 15 Menit

(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengizinkan pelaksanaan salat Tarawih selama bulan suci Ramadan di tengah pandemik COVID-19. Meski demikian ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi agar penyebaran virus tidak meluas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyusun aturan pelaksanaan ibadah selama Ramadan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Melansir dari akun Instagram @dkijakarta pada Senin (12/4/2021), ada sejumlah aturan tentang pelaksanaan ibadah di tengah pandemik, berikut rangkumannya.

1. Masjid hanya diisi jemaah di lingkungan tersebut

Masjid Istiqlal (IDN Times/Reza Iqbal)

Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar kegiatan salat tarawih berjemaah dibatasi kapasitasnya, yakni 50 persen dari kapasitas bangunan.

Selain itu, masjid dianjurkan digunakan oleh jemaah yang memang berasal dari lingkungan tersebut.

2. Kajian atau ceramah usai tarawih hanya 15 menit

Selain itu, kegiatan kajian atau ceramah usai salat tarawih juga dilaksanakan paling lama hanya memakan waktu 15 menit saja.

Serta, jemaah diimbau untuk membawa dan menggunakan alat salat masing-masing.

3. Tadarus, buka puasa dan sahur lebih baik di rumah saja

Ilustrasi tadarus (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sedangkan untuk kegiatan tadarus, Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan menyarankan agar hal tersebut dilakukan di rumah saja.

Buka puasa dan sahur juga diimbau untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Selama berada di area masjid, pengurus dan jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan 3M: memakai masker, menjaga jarak (tidak berkerumun), dan mencuci tangan," tulis aturan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us