Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Merah Putih. Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, berdasarkan hasil kajian Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOMM) MUI, komposisi yang digunakan untuk vaksin Merah Putih tergolong suci.
"Ketentuan umum vaksin COVID-19 produksi Unair (Universitas Airlangga) dengan nama vaksin Merah Putih dan seterusnya, ketentuan hukum vaksin COVID-19 hukumnya suci dan halal," ujar Asrorun di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (9/2/2022).
Fatwa halal untuk vaksin Merah Putih ini tertuang dalam Nomor 8 Tahun 2022, tentang vaksin COVID-19 Merah Putih.