MUI Minta Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Pembakaran Hutan Haram

- MUI prihatin atas karhutla yang memicu kabut asap, mengancam kesehatan kelompok rentan, mengganggu ekonomi, dan merusak lingkungan di sejumlah daerah.
- MUI meminta pemerintah, aparat, TNI, Polri, BNPB, relawan, serta masyarakat mempercepat pemadaman, meningkatkan kewaspadaan, menghindari pembakaran, dan membantu warga terdampak.
- MUI menegaskan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016: pembakaran hutan dan lahan yang merusak atau membahayakan manusia adalah haram; pelakunya harus ditindak tegas dan adil.
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, menyampaikan keprihatinan atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Bencana ini tidak hanya memicu kabut asap, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kegiatan ekonomi, dan merusak kelestarian lingkungan.
MUI turut menyampaikan doa bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak agar diberikan ketabahan dan perlindungan oleh Allah SWT. Kelompok rentan, seperti anak-anak dan lanjut usia, menjadi perhatian karena paparan kabut asap dapat mengganggu kesehatan serta membahayakan keselamatan mereka.
Zainut mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga para relawan. Seluruh unsur tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk mempercepat pemadaman api dan menekan dampak bencana.
Selain penanganan di lapangan, MUI meminta aparat penegak hukum mengusut kasus pembakaran hutan dan lahan secara tegas serta adil. Penindakan harus dilakukan tanpa membedakan pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan.
MUI juga kembali menegaskan ketentuan dalam Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Dalam fatwa tersebut, pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan manusia dinyatakan haram.
“MUI menegaskan kembali Fatwa MUI (Fatwa No. 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya), bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (hifdz al nafs) adalah haramdan melanggar syariat Islam,” ujar Zainut dalam keterangannya, dikutip Minggu (18/10/2026).
Larangan tersebut sejalan dengan prinsip hifdz al-nafs atau perlindungan terhadap jiwa manusia dalam ajaran Islam. Perbuatan yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan mengancam kehidupan manusia dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum Islam.
1. MUI ajak masyarakat saling gotong royong

Sekretaris Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi (dok. Kemenag) Di tengah kondisi karhutla, masyarakat yang berada di wilayah terdampak juga diminta meningkatkan kewaspadaan. Warga perlu menjaga kesehatan diri dan keluarga, menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, serta menjauhi lokasi yang memiliki risiko tinggi akibat kebakaran maupun paparan asap.
MUI turut mengajak masyarakat memperkuat semangat gotong royong atau ta'awun dalam menghadapi dampak bencana. Bentuk kepedulian tersebut dapat dilakukan dengan membantu warga yang terdampak kabut asap, memantau lingkungan untuk mengantisipasi kemunculan titik api baru, serta menghindari pembakaran sampah maupun lahan secara sembarangan.
Selain upaya penanganan secara langsung, MUI mengajak umat Islam, ulama, serta pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia, terutama di daerah terdampak, untuk melakukan ikhtiar spiritual. Salah satunya melalui pelaksanaan salat sunah Istisqa secara berjemaah sebagai bentuk permohonan kepada Allah SWT agar menurunkan hujan yang membawa rahmat dan keberkahan.
2. MUI ajak umat Islam untuk baca Qunut Nazilah

Sekretaris Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi meluncurkan buku Kontestasi Ideologi Politik Gerakan Islam Indonesia di Ruang Publik Digital (dok. Kemenag) Umat Islam juga diimbau memperbanyak istigfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu. Amalan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar spiritual untuk memohon perlindungan dari berbagai musibah, bahaya kabut asap, serta dampak kekeringan yang menyertai kondisi karhutla.
MUI menegaskan, upaya menjaga lingkungan dan melindungi kehidupan manusia merupakan tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan. Prinsip hifdz al-bi'ah atau pelestarian lingkungan dan hifdz al-nafs atau perlindungan jiwa menjadi bagian penting dari kewajiban syariat Islam.
Karena itu, pemanfaatan alam yang mengakibatkan kerusakan dan membahayakan keselamatan orang lain harus dihindari. MUI mengajak seluruh elemen bangsa meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan agar kelestarian alam dan keselamatan masyarakat dapat terus terjaga, sesuai dengan nilai-nilai Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam atau rahmatan lil 'alamin.
3. Fatwa MUI soal hukum pembakaran hutan dan lahan

Manggala Agni melakukan pemadaman Karhutla di Kalimantan (dok. Kemenhut) MUI juga pernah membuat fatwa tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya. Fatwa tersebut Nomor 30 Tahun 2016.
Dalam keputusan pada fatwa tersebut, ada tiga bagian, yakni ketentuan umum, ketentuan hukum dan rekomendasi.
Berikut ketentuan umum:
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan di luar kawasan hutan yang manfaatnya untuk usaha, kegiatan ladang dan/atau kebun bagi masyarakat.
3. Pembakaran hutan dan lahan adalah perbuatan manusia secara sengaja yang menyebabkan terbakarnya hutan dan/atau lahan.
4. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan adalah tindakan pencegahan, penanggulangan dan penanganan kebakaran.
Ketentuan Hukum:
1. Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram.
2. Memfasilitasi, membiarkan, dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, hukumnya haram.
3. Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.
4. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.
5. Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan.
b. Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan berlaku.
c. Ditujukan untuk kemaslahatan.
d. Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan.
6. Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka 5, hukumnya haram.
Rekomendasi:
1. Pemerintah, baik pusat maupun daerah agar:
a. melakukan harmonisasi regulasi terkait dengan pemanfaatan hutan dan lahan sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
b. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan norma terkait pemanfaatan hutan dan lahan dengan berbagai pendekatan, termasuk pendekatan keagamaan dengan melibatkan tokoh agama.
c. melakukan edukasi secara berkesinambungan kepada masyarakat terkait pemanfaatan hutan dan lahan dengan berbagai pendekatan, antara lain dalam bentuk penyuluhan dan ceramah keagamaan.
d. melakukan pemberdayaan masyarakat dengan penguatan konsep perhutanan sosial dan memfasilitasi penyiapan areal hutan dan lahan tanpa bakar.
e. menyiapkan teknologi yang ramah lingkungan.
f. membuat kebijakan yang adil dalam hal pemberian izin usaha pemanfaatan hutan dan lahan bagi masyarakat.
g. melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan membangun sinergi antar institusi / lembaga yang terkait.
h. melakukan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan masyarakat, dan dampak buruk lainnya, baik oleh individu ataupun badan usaha.
2. Pelaku usaha agar :
a. mentaati seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan pemanfaatan hutan dan lahan.
b. melakukan pemberdayaan masyarakat, terutama masyarakat sekitar hutan dan lahan, agar lebih sejahtera.
c. menjamin terwujudnya kelestarian lingkungan.
d. menyediakan sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
e. Mengupayakan teknologi penyiapan pembukaan lahan yang ramah lingkungan.
3. Masyarakat agar :
a. melakukan upaya konstruktif dalam penyiapan area hutan dan lahan tanpa bakar.
b. melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
c. berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan mencegah praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan masyarakat, dan dampak buruk lainnya.
4. Pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat melakukan upaya percepatan pelestarian alam, melalui reboisasi dan restorasi pasca kebakaran.




















