Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mulai membahas wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang dicanangkan Gubenur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyinggung wewenang pada Satpol PP untuk menjatuhkan sanksi pidana pada pelanggar protokol kesehatan dalam draf revisi perda tersebut.
"Kita melihat satpol ini gak punya (wewenang) untuk penyidikan tindak pidananya. Karena bukan apa-apa, kita juga harus pengusaha juga ikuti aturan protokol kesehatan," kata Prasetio kepada wartawan, Senin (19/7/2021).