Tim Siber Polda Kalbar Mengamankan Satu Pelaku Penyebar Hoaks

Alasan menyebarkan hoaks karena sakit hati pada Jokowi

Jakarta, IDN Times – Tim Siber Direktorat Kriminal Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah menangkap seorang wanita berinisial SS (51) yang menyebarkan berita bohong (hoaks) atau fitnah di akun Facebook. Isi unggahan itu mengenai ibu kandung Joko “Jokowi” Widodo yang disebut sebagai seorang aktivis Gerwani.

1. Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial SS

Tim Siber Polda Kalbar Mengamankan Satu Pelaku Penyebar HoaksIDN Times/Sukma Shakti

Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan seorang wanita berinisial SS (51) karena diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) atau melakukan tindak pidana ITE.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah, di Pontianak, Jumat, mengatakan SS telah diamankan di rumahnya di kawasan Jalan Alianyang Pontianak, Kamis (11/4).

Baca Juga: Tangkis Hoaks Kampanye, Faisal Basri Paparkan Kondisi Ekonomi Terkini

2. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil pelacakan tim Siber Polda Kalbar

Tim Siber Polda Kalbar Mengamankan Satu Pelaku Penyebar HoaksPixabay.com/geralt

Sebelumnya, tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di media sosial, kemudian tim siber menemukan akun Facebook pelaku. Isi unggahan dari akun itu adalah ibu kandung Presiden Joko Widodo disebut sebagai seorang aktivis Gerwani (Gerakan Wanita Komunis PKI Indonesia).

Selanjutnya, Siber Polda Kalbar melakukan pelacakan keberadaan pelaku dan didapati berada di lokasi Jalan Alianyang Pontianak, lalu tim menuju ke lokasi dan selanjutnya pelaku serta barang bukti berupa telepon seluler merek Samsung S7 yang digunakan untuk membuat unggahan dibawa ke Polda Kalbar.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku mengunggah atau memposting tersebut karena merasa sakit hati kepada Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

3. Menyebarkan hoaks karena sakit hati kepada Presiden Jokowi

Tim Siber Polda Kalbar Mengamankan Satu Pelaku Penyebar Hoaksa2dcollection.blogspot.com

Pelaku menjelaskan motif penyebaran hoaks karena sakit hati kepada Presiden Joko ”Jokowi” Widodo. Sebabnya lagi, kubu pendukung Jokowi banyak menyerang melalui unggahan yang mengejek-ejek kubu pendukung pendukung 02, sehingga pelaku sebagai pendukung kubu 02 merasa sakit hati kepada Jokowi.

“Saat ini pelaku berada di Polda Kalbar, masih dalam tahap pemeriksaan dan melengkapi berkas-berkas termasuk saksi ahli,” ujarnya.

4. Pelaku dikenakan pasal 45 A ayat (1) dan denda sebesar Rp1 miliar

Tim Siber Polda Kalbar Mengamankan Satu Pelaku Penyebar HoaksUnsplash/ rawpixel

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat hukuman pasal 45A ayat (1), Jo pasal 28 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp1 milliar.

Baca Juga: Polri Deteksi Lokasi Pelaku Pembuat Hoaks Server KPU

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya