Personel kepolisian bersenjata dan prajurit TNI berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman pada 27 April 2021 terkait baiat atau pengambilan sumpah setia jaringan teroris di tiga kota yakni Jakarta, Makassar dan Medan. Selain itu, Munarman diduga menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Penangkapan Munarman diduga atas kesaksian teroris berinisial AA. Teroris AA membuat pengakuan dalam bentuk video bahwa pada 2015 pernah mengangkat janji setia atau baiat kepada pimpinan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Abu Bakr Al-Baghdadi.
Selain itu, dalam video berdurasi sekitar satu menit tersebut, AA yang juga anggota FPI mengaku upacara baiat ikut dihadiri Munarman. Meski begitu, Munarman mengaku tak kenal terduga teroris berinisial AA (30) yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Makassar.