Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nama Bos Maktour Fuad Hasan Terseret Kasus Dugaan Korupsi Haji Eks Menag Yaqut
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
  • Fuad Hasan Masyhur, Dewan Pembina Forum SATHU dan bos Maktour Travel, disebut terseret dalam kasus dugaan korupsi haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • KPK mengungkap kasus bermula dari tambahan 8 ribu kuota haji tahun 2023, di mana Fuad menyurati Yaqut dan berkomunikasi dengan Dirjen PHU Hilman Latief untuk memaksimalkan penyerapan kuota.
  • BPK mencatat dugaan kerugian negara Rp622 miliar, dengan dua tersangka resmi yaitu Yaqut dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Nama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dan bos Maktour Travel, terseret dalam kasus dugaan korupsi haji mantan menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo itu disebut pernah menyurati Yaqut dan berkomunikasi dengan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, untuk memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus ini diawali dari pemberian 8 ribu kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia pada Mei 2023. Setelah itu, Fuad pun menyurati Yaqut selaku Menteri Agama saat itu.

"Kemudian saudara FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada saudara YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Pada Mei 2023, dalam rapat Komisi 8 DPR dengan Menteri Agama, disepakati kuota tambahan tahun 2023 sebanyak 8 ribu kuota tambahan tahun 2023. Setelah itu, Fuad berkomunikasi dengan Hilman Latief terkait surat kepada Yaqut.

Selain itu, disebutkan bahwa Forum Sathu yang diinisisasi Fuad pernah melakukan pertemuan dengan Yaqut pada November 2023. Dalam pertemuan itu, dibahas soal permintaan mengelola kuota haji khusus lebih dari 9 persen.

"Pertemuan itu membahas di antaranya permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8 persen," ujar Asep.

Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka yakni Yaqut dan mantan staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, Gus Alex belum ditahan KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editorial Team