Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Lisda Hendrajoni menyambut baik hadirnya aturan tersebut. Namun, ia meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang kuat agar sanksi tersebut benar-benar menjadi momok menyeramkan.
"Sosialisasinya harus diperkuat, sehingga sanksi tersebut betul-betul menjadi momok yang menyeramkan pagi para pelaku," ujar Lisda kepada IDN Times melalui pesan singkat, Senin (4/1/2021).