Jakarta, IDN Times - Ada 1.299 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk anak perempuan, sepanjang Maret hingga Mei 2020. Data ini ditemukan dalam kajian kualitatif Komnas Perempuan tentang situasi layanan bagi perempuan korban kekerasan maupun pendamping korban di masa pandemi COVID-19.
"Kekerasan terhadap perempuan di ranah privat masih di posisi tertinggi yaitu 784 kasus 66 persen, di ranah publik sebanyak 243 kasus 21 persen, dan di ranah negara sebanyak 24 kasus dua persen," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2020).
Laporan kajian tersebut diberi judul
“Melayani dengan Berani: Gerak Juang Pengada Layanan dan Perempuan Pembela HAM di Masa COVID-19”. Ada 64 organisasi/lembaga layanan dari 27 provinsi yang terlibat dalam pengisian angket dan beberapa di antaranya juga berpartisipasi dalam diskusi kelompok terarah dan wawancara mendalam.