Jakarta, IDN Times - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024), tengah menjadi sorotan. Betapa tidak, Prabowo dalam kesempatan itu meminta koruptor mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara. Jika koruptor mengembalikan hasil curian, Prabowo menyebut mungkin saja mereka akan dimaafkan.
Pakar hukum hingga aktivis antikorupsi meradang mendengar ucapan Prabowo tersebut. Ketimbang memaafkan koruptor, Prabowo diminta mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, sesuai dengan dokumen astacita Prabowo untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Mantan Penyidik KPK yang juga ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai RUU Perampasan Aset di era Prabowo mengalami kemunduran. Salah satunya terkait wacana Prabowo memaafkan koruptor.
"Kalau saya lihat malah belakangan ada kemunduran dari semangat perampasan aset. Saya lihat belakangan arah yang diberikan adalah soal pemaafan dan bahkan penghilangan pidana terkait pelaku tindak pidana korupsi dengan syarat," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (26/12/2024).