Prabowo Ditantang Buat Perppu Perampasan Aset, Menkum: Apa Bedanya?

- Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, merespons tantangan politikus PDIP terkait Perppu Perampasan Aset.
- Supratman ingin bernegosiasi dengan pimpinan partai politik terkait RUU Perampasan Aset dan meminta dukungan publik.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, merespons tantangan politikus PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset.
Supratman menilai, hal itu tak ada bedanya dengan RUU Perampasan Aset yang tengah berproses di DPR.
"Apa bedanya? Presiden boleh mengeluarkan Perppu. Tapi kan Perppu pada akhirnya harus disetujui atau ditolak oleh DPR. Apa gak malu Presiden kalau kemudian keluarkan Perppu tapi DPR pada akhirnya menolak ya kan? Kan bukan itu. Ini bukan soal siapa yang menang, siapa yang kalah," ujar Supratman dalam tayangan Ngobrol Seru yang ditayangkan YouTube IDN Times.
1. Menteri Hukum Supratman mau bernegosiasi

Politikus Gerindra itu kembali menegaskan, ia ingin bernegosiasi dengan para pimpinan partai politik terkait RUU Perampasan Aset. Ia pun meminta publik tak ragu dengannya.
"Beri saya kesempatan untuk melakukan negosiasi politik," ujar dia.
2. Politikus PDI Perjuangan tantang Prabowo buat Perppu

Sebelumnya, Aria Bima, menilai seharusnya pemerintah bukan mengambil langkah untuk melobi pimpinan partai politik apabila merasa RUU Perampasan Aset adalah hal mendesak. Seharusnya, pemerintah mengeluarkan Perppu.
"Kenapa ketum parpol kalau memang dilihat urgent, turunkan perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) aja lah," kata Aria Bima saat ditemui di Rumah Pemenangan Pramono-Rano, di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2024).
"Jangan jadi polemik kayak gini. Pak Jokowi bisa turunkan Perppu kok dulu. Pak Prabowo bisa. Kita tidak bisa tidak, kalau Perppu harus setuju dan tidak setuju," kata dia.
3. RUU Perampasan Aset masuk prolegnas jangka menengah

Diketahui, rapat paripurna DPR telah menyepakati 41 RUU masuk ke prolegnas prioritas 2025 dan 176 RUU ke dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.
Hal itu dipastikan dalam rapat paripurna di DPR pada Selasa, 19 November 2024.