Jakarta, IDN Times - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan, penyelesaian persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) dan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri harus dilakukan dengan kehadiran negara secara langsung, terpadu, dan berorientasi pada tindakan.
Pesan itu disampaikan Mukhtarudin dalam Forum “Pasti Ada Solusi” yang berlangsung di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (4/9/2026).
Forum tersebut mempertemukan sejumlah kementerian dan unsur perwakilan Indonesia di Malaysia, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri P2MI Mukhtarudin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh, serta Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Muhammad Iman H. Kusumo.
Bagi Mukhtarudin, pertemuan lintas kementerian tersebut menandai cara baru pemerintah dalam menangani persoalan PMI. Pemerintah tidak cukup hanya menyiapkan aturan dan prosedur dari pusat, tetapi perlu turun langsung mendengar persoalan masyarakat sekaligus menghadirkan kementerian yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.
“Kegiatan 'Pasti Ada Solusi' yang dibahas oleh Kementerian Hukum ini adalah terobosan sekaligus gebrakan luar biasa untuk menyelesaikan kompleksitas permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang ada di luar negeri. Kita menghadirkan kementerian-kementerian sebagai pengampu utama permasalahan untuk memberikan solusi terhadap persoalan yang ada. Ini bukan hanya kolaborasi administratif, tetapi langsung kolaborasi aksi,” tutur Mukhtarudin.
Menurut Mukhtarudin, keberadaan sejumlah menteri dalam satu forum tidak boleh berhenti sebagai simbol koordinasi. Setiap persoalan yang dibawa PMI maupun WNI harus ditindaklanjuti oleh kementerian sesuai tugas dan kewenangannya.
“Kalau ada masalah, datanglah menyampaikan kepada kedutaan. Datanglah menyampaikan keluhan, termasuk kepada kami semua sebagai pembantu Bapak Presiden,” tegas Mukhtarudin.
Ia menilai pola kerja lintas sektor tersebut merupakan gambaran konkret bagaimana negara hadir di tengah masyarakat. Bahkan, Mukhtarudin menyebut pendekatan itu sebagai bentuk “Omnibus Law Plus”.
“Omnibus Law itu hanya kolaborasi administratif, tapi ini aksi.”
