Jakarta, IDN Times - Sejumlah elemen masyarakat sipil Indonesia melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang diduga dilakukan otoritas Israel, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Laporan tersebut diajukan dengan merujuk pada Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta ketentuan yurisdiksi ekstra-teritorial dan universal dalam Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP.
“Laporan ini bukan sekadar sikap politik, tetapi langkah hukum yang sah untuk mendorong akuntabilitas atas dugaan kejahatan internasional berat yang terjadi di Palestina. Langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat sipil Indonesia," ujar Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
