Netralitas Raffi Ahmad Dibahas dalam Sidang Pilbup KBB di MK

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Nomor Urut 03, Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman, mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan Paslon Nomor 02, Jeje Ritchie dan Asep Ismail.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kuasa hukum Hengki-Ade, Reginaldo Sultan menyampaikan adanya keberpihakan aparatur negara terhadap Jeje Ritchie dan Asep Ismail yang dilakukan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Yandri dan Raffi diduga menggunakan posisinya untuk memberikan dukungan saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang.
Dalam kunjungan yang juga dihadiri Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat, camat, kepala desa, dan pendamping desa itu, diduga ada arahan untuk dukungan terhadap Jeje–Asep. Namun, pelanggaran ini tidak ditegur oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sehingga telah lalai menjalankan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf h UU 10/2016.