Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nilai Pemerasan Kasus Wamen Silmy Karim Diperkirakan Ratusan Miliar
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi (IDN Times/Aryo Damar)
  • KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bernilai ratusan miliar rupiah.
  • Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, tujuh mobil, lima belas motor, serta sebelas sepeda dari hasil penggeledahan.
  • Dalam operasi tangkap tangan, delapan dari delapan belas orang yang diperiksa ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat imigrasi dari berbagai jabatan strategis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Silmy dan tujuh orang lain yang ditangkap KPK karena diduga minta uang banyak sekali. Katanya uangnya sampai ratusan miliar. Polisi KPK ambil barang bukti, ada uang dolar, emas, mobil, motor, dan sepeda. Sekarang mereka masih diperiksa dan nanti KPK mau kasih tahu lebih banyak di konferensi pers.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Nilai pemerasan dalam kasus ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, (totalnya) mencapai ratusan miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Budi menjelaskan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Antara lain uang tunai Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura. Selain itu, ada juga logam mulia serta sejumlah kendaraan.

"Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US Dollar, ada Singapore Dollar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton," jelas Budi.

"Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," lanjutnya.

Ada 18 orang yang dimintai keterangan saat OTT berlangsung. Dari jumlah itu, KPK menetapkan delapan tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar tersangka dalam perkara ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Budi belum merinci daftar lengkap nama tersangka dan perbuatannya secara detail. Hal itu akan disampaikan melalui konferensi pers hari ini.

Editorial Team

Related Article