DPR: MBG Harusnya Fokus Pemenuhan Gizi, Bukan Beli Motor Listrik-iPad

- Ketua Banggar DPR Said Abdullah menegaskan program Makan Bergizi Gratis harus fokus pada pemenuhan gizi, bukan pengadaan barang seperti motor listrik atau iPad yang tak relevan dengan tujuan program.
- Komisi IX DPR mengaku tidak pernah menerima laporan terkait pengadaan barang di BGN dan berkomitmen memperketat pengawasan agar penggunaan anggaran sesuai aturan serta transparan ke depan.
- Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi senilai sekitar Rp1 triliun.
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyatakan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya fokus pada upaya pemenuhan gizi, bukan melakukan pengadaan barang-barang yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan awal program ini.
Hal ini disampaikan, Said Abdullah menanggapi dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya.
"Dan itu yang saya sampaikan bolak-balik dan fokus kepada makan bergizi gratis, bukan fokus kepada insentif, fokus pada sepeda motor, fokus pada iPad itu tidak ada hubungan sama sekali," kata Said di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026)
1. Sudah berulang kali ingatkan lemahnya tata kelola BGN

Said menyatakan, sejak awal telah berulang kali mengingatkan, kelemahan utama BGN terletak pada aspek tata kelolanya. Sebab, perbaikan tata kelola merupakan hal penting mengingat BGN dimandatkan untuk menjalankan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
"Oleh karenanya saya sampaikan apa yang terjadi di Badan Gizi Nasional kita tahu bersama, itulah yang saya maksud perbaiki tata kelola," ujar dia.
"Saya sejak awal bolak-balik menyatakan kelemahan BGN sebagai prioritas yang menjadi andalan Bapak Presiden adalah pada aspek tata kelolanya," imbuh dia.
2. BGN tak pernah lapor ke Komisi IX DPR soal pengadaan

Komisi IX DPR RI menyatakan tidak pernah mendapat laporan soal pengadaan barang di BGN. Hal ini merespons penetapan tersangka eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam kasus itu, Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan mark up anggaran dalam proses pengadaan sejumlah barang seperti motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu.
"Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Anggota Fraksi Golkar DPR RI itu menghormati proses hukum yang berlangsung di Kejagung. Ia mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sambil mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai pengadilan membuktikan mereka bertiga terbukti bersalah secara hukum," ucapnya.
Komisi IX DPR, lanjut dia juga akan semakin meningkatkan pengawasan sebagai mitra dari BGN. Ia berharap pengelolaan anggaran BGN dapat dilakukan secara bijak dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ke depan Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN," kata dia.
3. Dadan dkk diduga markup pengadaan motor listrik hingga sepatu

Kejagung mengungkap, eks Kepala BGN, Dadan Hindayana beserta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya melakukan markup dari pengadaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman mengatakan, ketiganya diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Adapun pengadaan yang di-markup adalah:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.














