Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

15 Poin RUU P2SK: Atur Industri Aset Kripto hingga Komoditas Strategis

15 Poin RUU P2SK: Atur Industri Aset Kripto hingga Komoditas Strategis
TNI menjaga ketat Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Gini Kak
  • DPR resmi mengesahkan RUU Perubahan P2SK yang memperkuat regulasi sektor keuangan, termasuk industri aset kripto dan komoditas strategis, untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
  • RUU ini menambah kewenangan OJK dalam mengawasi pasar modal, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis guna memperluas cakupan pengawasan sektor keuangan.
  • Perubahan undang-undang juga memperkuat peran BI, LPS, dan OJK dalam edukasi publik, stabilitas sistem keuangan, serta pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperkuat industri aset kripto dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang disahkan menjadi undang-undang, Kamis (4/6/2026).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, berharap penguatan ini dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing terhadap aset kripto, sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.

"Penguatan industri aset kripto yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing aset kripto sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional," kata Hekal dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI.

Dalam laporannya, ia berharap, RUU P2SK menjadi langkah memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan. Ia juga menaruh harap agar perubahan undang-undang ini turut memperkuat koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

"Diharapkan RUU Perubahan P2SK ini dapat mendukung pengembangan pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," imbuhnya.

Hekal menyampaikan 15 poin materi muatan dalam RUU P2SK sebagai berikut:

1. Penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen, penyempurnaan pengaturan mengenai susunan persyaratan proses seleksi pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Komisioner serta penguatan mekanisme penyusunan anggaran LPS.

2. Penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dan bursa mineral dan komoditas strategis termasuk kegiatan pengelolaan dana publik lainnya.

3. Penguatan pengaturan tujuan Bank Indonesia (BI) dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penyempurnaan pengaturan tata kelola dan akuntabilitas mengenai anggaran tahunan BI.

4. Penambahan tugas dari LPS, OJK, dan BI untuk melakukan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.

5. Perluasan cakupan kegiatan usaha bank umum dan bank umum syariah dan penyesuaian pengaturan penanganan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah untuk memperluas akses pembiayaan serta penguatan pengaturan konsolidasi perbankan melalui penyusunan peta jalan konsolidasi bank umum dan bank umum syariah.

6. Penguatan pasar modal Indonesia melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat tata kelola meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.

7. Penambahan pengaturan terkait transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan dengan menggunakan mekanisme pengalihan hak milik atas margin atau transfer of title.

8. Penguatan industri aset kripto yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing aset kripto sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.

9. Perubahan konsep mekanisme program penjamin polis sehingga LPS sebagai penyelenggara program penjamin polis memiliki pilihan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan OJK sebagai perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi.

10. Penyempurnaan pengaturan mengenai dana pertanggung wajib kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas termasuk pertanggungan atas kecelakaan tunggal namun dengan tetap menghindari moral hazard.

11. Penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

12. Penyempurnaan pengaturan terkait penyesuaian bank dalam penyehatan dan periode penempatan dana oleh LPS agar selaras dengan praktik penyehatan bank.

13. Pembentukan dan penguatan satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kegiatan usaha berizin namun terindikasi melanggar ketentuan dan perlindungan konsumen serta pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.

14. Pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis.

15. pengamanatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More