Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberhentikan petugas yang kepergok nongkrong di sebuah warung kopi saat pelaksanaan PPKM Darurat. Nasib para petugas yang melanggar kebijakan itu disampaikan Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Diberikan sanksi kategori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 9 Juli 2021," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).