Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025. Kepgub itu mengatur penetapan lokasi pembebasan lahan untuk normalisasi kali ciliwung di Kelurahan Cawang dan Cililitan.
"Menetapkan, keputusan gubernur tentang penetapan lokasi pembangunan untuk normalisasi kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur," kata Pramono dalam Kepgub itu, dikutip Sabtu (3/5/2025).