Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
OIKN Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Berlaku Efektif Setelah Keppres
Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw (Dok. Humas OIKN)
  • OIKN menegaskan pemindahan ibu kota ke Nusantara baru berlaku efektif setelah terbitnya Keputusan Presiden, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang memperjelas status Jakarta sebagai ibu kota sementara.
  • Pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan pemerintah meski ada putusan MK, dengan fokus pada infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, dan ekosistem bisnis yang menunjukkan progres positif.
  • Romy Soekarno menyarankan relokasi kementerian dilakukan bertahap, memprioritaskan lembaga terkait lingkungan, energi, dan sumber daya alam agar sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan di Kalimantan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Mahkamah Konstitusi bilang Jakarta masih jadi ibu kota sampai Presiden bikin surat pindah resmi. Orang dari OIKN namanya Pak Troy bilang nanti kalau surat itu sudah ada, baru pindah ke Ibu Kota Nusantara. Sekarang bangunannya di sana masih terus dibuat. Ada juga Pak Romy yang bilang pindahnya nanti pelan-pelan dan tidak semua kantor langsung ikut pindah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan Mahkamah Konstitusi dan tanggapan OIKN menunjukkan proses pemindahan ibu kota berjalan dalam koridor hukum yang jelas serta tetap menjaga kesinambungan pembangunan. Pembangunan di IKN terus berprogres dengan pendekatan realistis dan bertahap, mencerminkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan pusat pemerintahan modern yang terencana, stabil, dan sesuai prioritas nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ibu kota negara. Dalam putusannya, MK menyatakan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota sebelum ada Keputusan Presiden (Keppres) Pemindahan Ibu Kota.

Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw menegaskan, Putusan MK semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke IKN berlaku efektif setelah ditetapkannya Keppres sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden," kata Troy dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (15/5/2026).

1. Pembangunan di IKN terus berprogres

Potret ilustrasi ikn nusantara (kemenparekraf.go.id)

OIKN menghormati putusan MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Namun, putusan MK tersebut tidak mengubah secara keseluruhan terkait status IKN.

Troy menjelaskan, pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres positif.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," kata dia.

2. Putusan MK tak hentikan pembangunan IKN

Ilustrasi IKN (Dok. Kementerian PUPR)

Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ibu kota negara. Menurutnya, masyarakat tidak perlu memahami putusan tersebut sebagai bentuk penghentian pembangunan Ibu Kota Nusantara.

MK menegaskan, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.

"Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional,” kata Romy kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

3. Pemindahan kementerian harus bertahap

potret Ibu Kota Nusantara (IKN) (ikn.go.id)

Anggota Fraksi PDIP DPR RI ini menilai, keberadaan Istana Negara di IKN dapat terlebih dahulu difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh.

“Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” katanya.

Dalam konteks relokasi kementerian, Romy menilai tidak seluruh kementerian harus dipindahkan secara bersamaan pada tahap awal. Pemerintah perlu memprioritaskan kementerian yang memiliki keterkaitan langsung dengan karakter geografis, lingkungan hidup, sumber daya alam (SDA), dan pembangunan Indonesia, khususnya di Kalimantan.

Menurut dia, beberapa kementerian yang paling relevan untuk diprioritaskan dalam tahapan awal perpindahan ke IKN di antaranya Kementerian Kehutanan (Kemhut), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kem ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (Kem LH) dan Kementerian Pertanian (Kemhan).

Menurut Romy, kementerian-kementerian tersebut memiliki relevansi langsung dengan visi besar pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pengelolaan lingkungan, energi, pangan, dan sumber daya alam Indonesia.

“Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan nasional," kata dia.

Editorial Team