Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

MK: Selama Keppres Belum Ditetapkan, Jakarta Masih Ibu Kota

MK: Selama Keppres Belum Ditetapkan, Jakarta Masih Ibu Kota
Potret Ibu Kota Nusantara (IKN) (ikn.go.id)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan uji materi terhadap UU IKN dan menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota hingga Keputusan Presiden pemindahan diterbitkan.
  • MK menjelaskan waktu pemindahan ibu kota ke Nusantara sepenuhnya bergantung pada penetapan Keputusan Presiden, sehingga fungsi pemerintahan tetap berjalan di Jakarta sampai keputusan itu berlaku.
  • Pemohon menilai keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang sejajar menciptakan disharmoni hukum karena Jakarta sudah tidak disebut ibu kota, sementara Nusantara belum sah secara konstitutif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN TimesMahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).

Sidang Pengucapan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini digelar dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5/2026).

Dalam pertimbangan yang dibacakan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, kekhawatiran pemohon soal kebingungan status ibu kota, tidak beralasan karena hukum sudah mengatur urutannya dengan jelas. Pemohon mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar perpindahan ibu kota negara. Namun hingga saat ini Keppres pemindahan ibu kota tersebut belum diterbitkan. Di sisi lain, UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota.

Guntur menjelaskan, status hukum Jakarta sebagai ibu kota negara terikat pada mekanisme 'pemicu' yang bersifat berurutan.

“Artinya secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama Keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata dia.

1. Dalil pemohon soal norma dalam pasal yang tak sinkron menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara

MK: Selama Keppres Belum Ditetapkan, Jakarta Masih Ibu Kota
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, meninjau langsung progres pembangunan jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1B dan 1C pada Sabtu (19/7/2025). Foto OIKN

Sementara, Hakim Konstitusi, Adies Kadir menguraikan, menurut pemohon, norma Pasal 2 Ayat 1 UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 Ayat 1 UU 3/2022 sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan. Termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Menurut MK, dalam menafsirkan norma Pasal 2 Ayat 1 UU 2/2024 harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.

Adies mengatakan, pengertian 'berlaku' dalam Pasal 73 UU 2/2024, kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara adalah saat Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan Presiden.

2. Waktu pemindahan IKN bergantung pada saat ditetapkannya keputusan presiden

MK: Selama Keppres Belum Ditetapkan, Jakarta Masih Ibu Kota
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Forum Kesepakatan Masyarakat Sepaku (FKMS) dan BNN Provinsi Kalimantan Timur melalui BNN Kota Balikpapan menggelar Nusantara Fun Walk, Minggu (13/7/2025). Foto OIKN

Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026, terdapat ketentuan tentang waktu pemindahan IKN yang bergantung pada saat ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke IKN.

Dengan demikian, kata dia, sangat dimungkinkan berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 Ayat 1 UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan Ibu Kota NKRI dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," kata Adies.

MK menegaskan, dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Sehingga dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 Ayat 1 UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Adies.

3. Berlakunya UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat menimbulkan kondisi disharmoni horizontal

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Zulkifli selaku pemohon mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut dengan menempatkan keputusan presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara.

Pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sementara hingga saat ini keputusan presiden yang disyaratkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.

"Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni horizontal yang nyata," kata dia.

Menurut dia, pada saat bersamaanm Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sedangkan Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. Akibatnya, hal ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.

Dia menilai, adanya kekosongan status ibu kota negara itu tidak hanya disebabkan persoalan implementasi kebijakan atau kelalaian presiden, tetapi akibat langsung dari desain norma a quo yang tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma peralihan, dan jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi.

"Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan sehingga keberadaanya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Related Articles

See More