MK Tegaskan Jakarta Ibu Kota Negara, Anggota DPR: Jadi Rujukan Final

- Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.
- Anggota DPR Indrajaya menyatakan putusan MK harus menjadi rujukan final agar seluruh kebijakan pemindahan ibu kota berjalan berdasarkan kepastian hukum dan legitimasi konstitusional.
- Indrajaya menekankan bahwa pemindahan ibu kota bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga kesiapan aparatur, efisiensi anggaran, serta keberlanjutan pelayanan publik yang matang.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya, menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara harus menjadi rujukan final dalam pemindahan pemerintahan ke IKN.
Hal tersebut disampaikan Indrajaya merespons putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (12/5/2026).
MK menegaskan, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Menurut Indrajaya, putusan tersebut semakin memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” ujar Indrajaya kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
1. Pemindahan ibu kota tak cukup membangun pembangunan fisik

Anggota Fraksi PKB DPR RI itu mengingatkan, pemindahan ibu kota negara bukan semata persoalan pembangunan fisik dan infrastruktur.
Namun, menyangkut legitimasi konstitusional, efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara, efisiensi penggunaan anggaran, serta keberlanjutan pelayanan publik.
“Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” kata dia.
2. Keppres pemindahan ibu kota kewenangan presiden

Indrajaya juga menekankan, penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.
Presiden tentu memiliki pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional dalam menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.
"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” kata dia.
3. MK tegaskan Jakarta masih ibu kota negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).
Sidang Pengucapan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini digelar dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangan yang dibacakan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, kekhawatiran pemohon soal kebingungan status ibu kota, tidak beralasan karena hukum sudah mengatur urutannya dengan jelas. Pemohon mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar perpindahan ibu kota negara. Namun hingga saat ini Keppres pemindahan ibu kota tersebut belum diterbitkan. Di sisi lain, UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota.
Guntur menjelaskan, status hukum Jakarta sebagai ibu kota negara terikat pada mekanisme 'pemicu' yang bersifat berurutan.
“Artinya secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama Keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata dia.



















