Putusan MK Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia, Pramono Tunggu Keppres

- Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU IKN dan menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga Keputusan Presiden pemindahan diterbitkan.
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pemerintah daerah tetap menjalankan ketentuan hukum yang berlaku sesuai putusan MK terkait status ibu kota.
- Seluruh kegiatan pemerintahan masih menggunakan nama DKI Jakarta karena secara administratif dan legal, pemindahan ibu kota belum memiliki dasar Keppres.
Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang IKN yang menyatakan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
Pramono memahami bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku selama Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diterbitkan.
"Saya memahami dan mengetahui sepenuhnya selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).
1. Ibu kota masih di Jakarta

Menurut Pramono, pemerintah daerah selama ini sudah menjalankan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang IKN.
“Selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka ibu kota tetap berada di DKI Jakarta. Itu yang kami pahami dan jalankan sepenuhnya,” ujar Pramono.
2. Nama DKI masih dipakai Jakarta

Ia menjelaskan, penggunaan nama DKI Jakarta dalam berbagai aktivitas pemerintahan juga masih terus dilakukan karena secara administratif dan legal, status ibu kota belum berpindah.
“Makanya sampai hari ini seluruh kegiatan di DKI Jakarta tetap menggunakan nama DKI, sampai nanti ada Keppres pemindahan ibu kota,” kata dia.
3. Ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan kekhawatiran pemohon terkait kebingungan status ibu kota tidak beralasan. Sebab, mekanisme pemindahan ibu kota sudah diatur secara jelas dalam undang-undang.
Ia menjelaskan, penetapan IKN sebagai ibu kota negara memang sudah sah secara hukum dan politik. Namun, proses pemindahan secara efektif masih menunggu Keppres sebagai dasar operasional.
“Selama Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota belum ditetapkan, maka ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur.



















