Ojek Online Ditolak Masuk ke Dalam Angkutan Umum, Ini Respons Menhub

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/6) menolak permohonan uji materi pasal 47 ayat (3) UU LLAJ yang diajukan kumpulan pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online (Kato). Di dalam uji materinya, mereka ingin agar ojek online dijadikan transportasi umum dan memperoleh perlindungan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim MK, Anwar Usman yang membacakan amar putusan di Gedung MK pada Kamis kemarin.
Dalam pandangan MK, sepeda motor bukan lah kendaraan yang aman untuk dijadikan transportasi umum. Mereka berpendapat ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang atau orang dengan mendapat bayaran, maka diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan.
Hakim mengaku gak menutup mata terhadap fenomena keberadaan transportasi online, tapi hal tersebut gak ada hubungannya dengan aturan di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia kemudian mencontohkan keberadaan ojek pangkalan yang selama ini gak merasa terganggu kendati gak diatur di dalam UU LLAJ.
Lalu, apa tanggapan Menteri Perhubungan soal ditolaknya ojek online menjadi angkutan umum?
1. Menhub minta agar pengemudi ojek online menerima keputusan itu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada seluruh ojek online agar menerima putusan yang telah diketuk palu oleh MK dan telah berketetapan hukum ini dengan lapang dada.
“Ya memang kita melihat itu sebagai sesuatu proses hukum dan proses hukum itu tentunya sudah mempertimbangkan dengan berbagai macam aspek,” ujar Budi Karya di Mandarin Hotel, Jakarta Pusat pada Jumat (29/06).
2. Pasca putusan MK, Menhub gak akan melarang keberadaan ojek online

Mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu juga menegaskan gak akan melarang ojek online ini untuk beroperasi. Malah, ia menyarankan agar pemerintah daerah membantu mengurus keberadaan para ojek daring tersebut.
“Nah, kami akan mencermati tentang apa yang (ada) di dalam keputusan-keputusan itu dan yang paling penting adalah ojek online itu tetap kami upayakan eksis ya dengan cara-cara tertentu, di antaranya kami memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola ojek online,” kata dia.
3. Ojek online banyak membantu masyarakat dalam kehidupan sehari-hari

Ia pun menyadari bahwa masyarakat sangat membutuhkan dan merasa terbantu sejak adanya transportasi berbasis aplikasi ini.
“Ojek online adalah suatu keniscayaan yang terjadi dan sudah memberikan banyak suatu layanan kepada kita,” kata dia.
4. Menhub merasa revisi aturan soal ojol belum terlalu urgent

Terkait pengajuan revisi yang akan dilakukan kembali oleh kumpulan driver ojol tersebut, Budi mengimbau agar mereka mau memikirkan kembali asas manfaat dari hal tersebut.
“Ya segala kemungkinan (revisi) itu ada tapi apakah perlu? Saya tidak merasa itu urgent ya, cara yang kita lakukan di pemerintah daerah itu lebih baik,” katanya lagi.