Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, aturan sanksi bagi penunggak iuran BPJS berpotensi alami maladministrasi. Aturan yang dimaksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) yang menyatakan bila menunggak iuran maka akam dipersulit mengakses layanan publik lain seperti SIM, STNK, dan Paspor.
"Penerbitan Inpres terkait Sanksi Pelayanan Publik Lain adalah bentuk maladministrasi," ujar Alamsyah dalam diskusi bertajuk BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/9).