Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono. Ia merupakan tersangka dugaan gratifikasi di Setjen MPR.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, Ma'ruf Cahyono menunjuk dirinya sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Selama menjabat sebagai Sekjen MPR, Ma'ruf memiliki seorang kepercayaan bernama Zakaria yang sehari-hari bekerja di Setjen MPR.

Ma'ruf diduga memerintahkan Zakaria untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha calon rekanan pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR. Mereka dimintai fee dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum' yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

"Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekita Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Setelah itu, Ma'ruf Cahyono diduga memerintahkan staf yang menangani pengadaan di MPR untuk menunjuk penyedia barang dan jasa tersebut sesua yang dikehendakinya atau disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung.

Ma'ruf Cahyono juga diduga menerima akun trading salah satu pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di Setjen MPR. Nilainya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Selain itu, Ma'ruf Cahyono diduga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (PT Valbury Ecapital International) yang juga menyedia alat tulis kantor di Setjen MPR.

"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar," ujarnya.

"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," imbuhnya.

Ma'ruf Cahyono disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.