Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman, Syafrida Rasahan, mengungkap sejumlah temuan pungutan liar (pungli) saat melakukan inspeksi dadakan (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 15 September 2026.
Salah satunya temuan oknum petugas yang memungut uang sebesar Rp250 juta terhadap para warga binaan yang ingin menggunakan gawai di dalam lapas. Adapula biaya pindah kamar yang dipatok biaya Rp500 ribu.
"Jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500 ribu dan untuk masuk, mereka bisa menggunakan HP di rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta," kata Syafrida dalam rapat bersama Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Selain itu, Ombudsman juga menemukan ketimpangan jumlah tampungan warga binaan di blok-blok tertentu yang ada di Lapas Pondok Bambu. Hasil temuannya, kondisi Blok C dan D di Lapas Pondok Bambu sudah penuh, sedangkan kondisi di Blok A relatif normal.
Syafrida mengatakan, kondisi air di Lapas Pondok Bambu juga sangat memperihatinkan karena keruh. Akibatnya, warga binaan mengalami kesulitan mengakses air bersih.
Dalam sidak itu, Ombudsman juga menemukan sarana dan prasarana yang telah kedaluarsa.
"Kami bertemu langsung dengan Kalapas Ibu Nur beserta dengan jajaran dan kami dipersilahkan untuk mendapatkan informasi yang kami butuhkan sebagaimana yang kami sebutkan tadi," kata dia.
