Ombudsman Siap Buka Temuan Sidak Lapas Cibinong ke DPR

Ombudsman tidak menghadiri RDP Komisi XIII DPR karena hingga pukul 10.00 WIB belum menerima undangan resmi.
Ombudsman siap menyampaikan fakta hasil pemeriksaan Lapas Cibinong kepada Komisi II dan Komisi XIII DPR.
Temuan sidak mendorong investigasi dugaan maladministrasi, penonaktifan pejabat, serta rencana peninjauan oleh Komisi XIII.
Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI siap menyampaikan fakta lapangan hasil inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong kepada DPR RI. Lembaga itu menyatakan tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR pada Senin (28/9/2026) karena belum menerima undangan resmi hingga pukul 10.00 WIB.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan, Ombudsman tetap menghormati fungsi pengawasan DPR dan siap membuka hasil pemeriksaan lapangan.
“Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI," kata dia, dikutip Selasa (29/9/2026).
1. Tak hadir karena belum terima undangan

Ombudsman menggelar konpers hasil sidak Lapas Cibinong di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan (24/9/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum Syafrida menjelaskan, ketidakhadiran Ombudsman dalam RDP Komisi XIII DPR tentang tindak lanjut pengawasan Lapas Cibinong bukan karena menolak agenda tersebut. Dia mengatakan, hal itu karena hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat, Ombudsman belum menerima undangan resmi untuk menghadiri forum itu.
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujar Syafrida.
2. Siap sampaikan fakta ke Komisi II dan XIII

Anggota Ombudsman sedang berkoordinasi dalam sidak di Lapas Cibinong Bogor. Istimewa Syafrida mengatakan, Ombudsman memiliki informasi dari hasil pemeriksaan lapangan yang dapat disampaikan kepada DPR. Informasi tersebut khususnya relevan bagi Komisi II sebagai mitra Ombudsman dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Sehubungan dengan temuan saat pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ombudsman RI memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI," kata dia.
3. Temuan untuk perbaikan pemasyarakatan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bicara target RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol). Ombudsman menyatakan siap berkoordinasi dengan DPR untuk memberikan informasi yang diperlukan tentang hasil pengawasan di Lapas Cibinong. Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung perbaikan tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan.
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong mencuat setelah sidak yang dilakukan pada 23 September 2026. Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan rumah tangga yang berada terpisah dari blok hunian. Ombudsman kemudian menginvestigasi dugaan maladministrasi dan meminta evaluasi menyeluruh.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menonaktifkan Kalapas Cibinong dan empat pejabat struktural untuk kepentingan pemeriksaan. Dirjenpas, Mashudi, juga memerintahkan pembongkaran bangunan di lapas dan rutan yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 29 September 2026 menyatakan pimpinan DPR telah menyetujui Komisi XIII meninjau Lapas Cibinong untuk mencocokkan data dan fakta antara temuan Ombudsman dan Kementerian Imipas.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)

















