Operasi Jagratara, Ditjen Imigrasi Jaring 687 WNA Langgar Aturan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasayarkatan (Imipas) menjaring 687 warga negara asing dalam operasi Jagratara yang dilaksanakan di 270 titik di seluruh Indonesia pada 12 sampai 15 November 2024. Dalam operasi ini ada sebanyak 50 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian turun melaksanakan operasi.
"Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti. Kasusnya
bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, dikutip Jumat (22/11/2024).
1. Kasusnya ada indikasi prostitusi hingga mandor proyek
Dari seluruh unit pelaksana teknis yang menjalankan operasi, Kantor Imigrasi Surabaya merupakan kantor imigrasi
yang melakukan pengawasan WNA terbanyak dengan jumlah yang dijaring. Total, ada 92 orang yang terjaring di Kantor Imigrasi Surabaya diikuti Kantor Imigrasi Batam sebanyak 64 orang dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang.
Godam menjelaskan, kasus-kasus kegiatan WNA yang tak sesuai dengan izin tinggal antara lain, indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik hingga menjadi mandor proyek.
2. Operasi ini dilakukan agar orang asing ikuti aturan di Indonesia
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto, menjelaskan tujuan utama Operasi Jagratara memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Operasi ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya jumlah
pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” katanya.
3. Dari tiga operasi Jagratara ada 3.000 WNA terjaring
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi sudah melaksanakan tiga operasi Jagratara sepanjang 2024 dengan lebih dari 3.000 WNA yang terjaring. Godam menekankan, sejumlah operasi bakal terus dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan WNA yang datang dan berada di Indonesia adalah mereka yang berkualitas.
“Sesuai arti nama Jagratara, yaitu “selalu waspada”, jajaran Imigrasi akan mewaspadaibseluruh potensi pelanggaran dari orang asing di seluruh Indonesia. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” kata dia.