Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Peneteapan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Zumi Zola.
"Setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dan kawan-kawan yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021," kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021).