Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan saat ditemui di Gedung MK (1/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan saat ditemui di Gedung MK (1/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Kuasa Hukum Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang selama ini dialamatkan ke Presiden Jokowi bahwa sang Presiden dan keluarganya seolah-olah melakukan hal yang melanggar hukum, tidak benar. Buktinya, tiga gugatan terhadap Jokowi tidak dikabulkan di peradilan.

Otto mengatakan, putusan-putusan pengadilan itu menjadi landasan penting agar masyarakat jangan lagi percaya terhadap narasi-narasi yang berkembang terkait Jokowi dan keluarganya, yang seakan-akan melakukan hal yang melanggar hukum.

"Kami mengambil manfaat yang positif. Putusan ini justru memberikan amunisi dan argumen yang kuat bagi Bapak Jokowi dan keluarga bahwa apa yang dituduhkan selama ini sungguh tidak terbukti," kata Otto, Senin (3/6/2024), di Jakarta.

1. Jokowi dituduh lakukan politik dinasti dan ijazah palsu

Jokowi saat turun dari pesawat (IDN Times/ dok biro pers sekretariat presiden)

Adapun tiga perkara gugatan yang ditujukan kepada Jokowi, yakni gugatan melalui PTUN yang menuduh Jokowi melakukan politik dinasti. Menurut Otto, gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima di PTUN.

Kedua, gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Gugatan itu pun, kata Otto, dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pengadilan.

2. Jokowi dituduh tidak halangi KPU dalam pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Ketiga, ada pihak yang menggugat bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan hukum karena tidak menghalangi KPU dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Bagi hukum sah mereka mengajukan gugatan, tapi gugatan ini tidak terbukti sama sekali," kata Otto, dikutip dari ANTARA.

3. Berharap tuduhan-tuduhan lain juga gugur

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk tidak lagi menuduh Jokowi atau keluarganya melakukan perbuatan yang melawan hukum. Selain itu, dia mengatakan, semestinya tuduhan-tuduhan lainnya juga gugur setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU).

"Semuanya itu dibuktikan dalam persidangan yang begitu ketat, bagaimana ngototnya mereka. Tapi puji Tuhan hari ini semuanya sudah berakhir," kata Otto.

Adapun gugatan ke PTUN Jakarta diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Mereka menggugat Jokowi dan keluarganya soal kasus dugaan nepotisme dan dinasti politik.

Editorial Team